Kota Malang, blok-a.com – Dua pejabat Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana di Kota Malang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang awal Oktober 2023 lalu.
Dua pejabat Koperasi Montana di Kota Malang itu ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Keduanya DM (68) asal Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan VD (47) asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang menjadi tersangka korupsi karena menylurkan pinjaman fiktif.
Pinjaman fiktif itu sebenarnya bakal disalurkan ke sejumlah UMKM di Kota Malang. Pelaku waktu itu mengajukan Rp 11 miliar. Namun disetujui oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Rp 5 miliar.
Namun yang digunakan ternyata hanya Rp 5 miliar untuk disalurkan ke UMKM. Sementara Rp 5 miliar diduga dipakai untuk keperluan pribadi dan KSU Montana.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa membenarkan. Dua pejabat KSU Montana itu telah ditahan gegara tersangka kasus korupsi.
Dia menambahkan kasus ini terjadi saat penyaluran dana bantuan untuk periode 2013-2018.
“Penyaluran pinjaman fiktif itu hendaknya mau disalurkan ke 266 UMKM. Tapi tidak disalurkan,” jelasnya dikonfirmasi Senin (6/11/2023).
Dia juga menambahkan, kedua tersangka itu sebenarnya sudah membayar setengah pinjaman, yakni Rp 2,4 miliar. Pembayaran itu berhenti sejak 2016. Namun sejak saat itu tidak membayar lagi hingga jatuh tempo pada 2018.
Untuk itu dilakukanlah penahanan atas aduan masyarakat pada awal Oktober 2023 lalu.
Pasca Ditahan, Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Fiktif
Setelah ditahan, Kejaksaan Negeri Kota Malang melanjutkan kasus ini. Terakhir sebelum masuk ke persidangan, Kejaksaan melakukan penggeledahan aset pada dua tersangka korupsi dana pinjaman fiktif kepada UMKM tersebut.
Perintah penggeledahan untuk kedua kasus korupsi pada dua pejabat Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana di Kota Malang itu sudah muncul dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Tujuannya untuk melengkapi berkas sebelum masuki meja hijau.
Penggeledahan itupun dilakukan pada Jumat (03/11/2023) lalu.

Hasil dari penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang menyita aset berup tanah dan bangunan. Masing-masing kurang lebih seluas 90 meter persegi. Namun untuk harganya belum diketahui berapa aset yang disita itu.
“Saat penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen dan barang bukti satu buah CPU, yang dikuasai atas nama HS yang merupakan adik tersangka Dewi Maria serta beberapa dokumen di rumah Dewi Maria,” ujar Kukuh kala memberikan keterangan didampingi Kasubsi Penuntutan Muhammad Fahmi Abdillah, SH, Senin (06/11/2023).
Dokumen yang didapat saat penggeledahan itu, lanjut dia, masih berhubungan dengan aktivitas korupsi dua tersangka KSU Montana dari pinjaman dana LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Tindakan itu dilakukan mulai 2013 hingga 2018.
“Beberapa dokumen perjanjian utang piutang KSU Montana dan beberapa nasabah. Itu yang kami lakukan untuk pembuktian di persidangan,” lanjutnya.
Sementara terkait penyitaan aset, dijelaskan Kukuh, dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka.
“Ada dua tanah sertifikat hak milik atas nama suami Dewi berinisial M. Dalam waktu dekat akan kami beri plang sebagai tanda penyitaan aset,” jelasnya.
Saat ini dua tersangka Dewi Maria (68), dan bendahara Veronika Dwi (47) diperpanjang masa tahanan selama 40 hari dan akan segera disidangkan pada Desember 2023.
“Jadi para tersangka sudah kita tahan 20 hari, selanjutnya sudah kita perpanjang selama 40 hari, nanti 40 hari ini sampai bulan Desember,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.