Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat gendam asal Kota Makassar yang beraksi di Kota Malang.
Penangkapan sindikat gendam tersebut tidak terjadi di Kota Malang melainkan di Masjid An-Nur Kota Cirebon saat anggota sindikat itu sedang melakukan salat Jumat (29/3/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan penangkapan para pelaku ini berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau para pelaku ini perjalan ke Kota Cirebon.
“Petugas langsung melakukan pengejaran ke Kota Cirebon. Dan sekitar pukul 11.30, petugas mengetahui kalau pelaku ini hendak Salat Jumat di Halaman Masjid An-Nur Masjid An-Nur Jalan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat,” ujar Danang, Rabu (3/4/2024).
“Tak pakai lama petugas langsung menyergap para pelaku namun satu pelaku dari 4 orang berhasil meloloskan diri,” sambungnya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ialah Hadi (58) asal Jalan Kajayaan Utara Kelurahan Tamalanrea Kota Makasar, M Nasir (61) warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Hamka (40) warga Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
“Lanjut satu orang pelaku bernama Masyur Irawan alias Ancuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Petugas membawa ketiga pelaku dan beserta barang bukti ke Mako Polresta Malang Kota guna dilakukan pemeriksaan.
Beberapa batang bukti yang diamankan petugas yakni 8 buah ATM BRI , 4 buah ATM BCA , 3 buah ATM Mandiri , 2 buah ATM BNI, 6 buah Handphone, uang tunai sebanyak Rp 1.956.000, dan 1 Mobil Toyota Avanza tahun 2022.
Aksi Sindikat Gendam di Kota Malang
Aksi gendam itu sendiri bermula saat Soetarno (71) warga Perum Griyashsnta H 408 RT 2 RW 15 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang , sekitar pukul 15.00 Wib , Sabtu (23/3/2024) hendak membayar Token Masjid An Nur Griya Shanta di Indomaret Fresh Griya Shanta Puncak Borobudur No. 514.
Kemudian korban di datangi oleh 2 orang yang tidak dikenal dan menanyakan sedang melakukan pembayaran apa, kemudian korban menjawab kalau membayar token listrik untuk masjid.
“Kedua orang pelaku ini menawarkan pemberian CSR dari perusahaannya berupa Sumbangan Paket Takjil senilai Rp 500 ribu sebanyak 20 Paket untuk Masjid An Nur yg diurus korban,” jelasnya.
Kemudian pelaku beralasan survei dan dokumentasi foto masjid untuk dilaporkan ke perusahaannya sehingga dana yang ditawarkan pelaku bisa dicairkan.
“Setelah survei pelaku meminta korban untuk ke ATM Indomaret Fresh Griya Shanta untuk melihat Saldo Rekening korban,” imbuhnya.
Lanjut kata Danang, tanpa sepengetahuan korban pelaku mencatat PIN ATM korban, sewaktu korban mengecek saldo di ATM. Pelaku juga menukar Kartu ATM milik korban dengan Kartu ATM yang mirip dengan milik korban.
“Setelah dari atm korban di beri nomor HP oleh pelaku apabila sudah di transfer akan dihubungi. Kemudian korban dipersilahkan pulang,” beber Danang.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 korban mengecek saldo melalui M-Banking BCA dan mendapati ada transaksi keluar berkali kali dari rekening korban hingga Rp 95 Juta Rupiah dan tersisa saldo sebesar Rp 500 ribu di rekening korban.
“Mengetahui kejadian korban yang merupakan takdir Masjid langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat,” terangnya.
Kini ketiga pelaku yang merupakan sindikat gendam Makasar dijerat Pasar 378 KUHP , tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang.
“Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.








