Ini Alasan Pembunuhan Perempuan di Sungai Kedung Winong Jabung Malang, Gegara Cekcok

Pers rilis pembunuhan wanita di Sungai Kedung Winong, Jabung (Polres Malang)
Pers rilis pembunuhan wanita di Sungai Kedung Winong, Jabung (Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Motif pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, akhirnya terungkap. Cekcok soal biaya perbaikan kendaraan disebut menjadi pemicu pelaku menghabisi korban.

Diberitakan sebelumnya, korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026. Jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat dan mulut tersumpal pakaian dalam.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers.

Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Hafiz.

Ia menambahkan, korban dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan pakaian dan kawat bendrat, serta mulutnya disumpal pakaian dalam.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.

Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan diduga karena hanyut terbawa arus sungai.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” beber Hafiz.

Sementara, Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menyatakan pihaknya turun langsung atas perintah Kabareskrim guna mempercepat pengungkapan kasus.

“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan. (yog)

Exit mobile version