Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang mengungkap motif pembunuhan pria di Gunung Katu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Pelaku pembunuhan, Pendik Lestari warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang kini sudah ditahan karena telah membunuh Abdul Azis Sofi’i (36) asal Kecamatan Sukun Kota Malang.
Sebelum diketahui dibunuh, Sofi’i awalnya diduga hilang di Gunung katu saat membuang sesajen untuk kesembuhan ibunya.
Tak lama kemudian, pada Senin (1/4/2024) Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap penemuan mayat di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mayat tersebut merupakan jasad Abdul Azis Sofi’i yang sempat dikabarkan hilang oleh Polsek Sukun Kota Malang.
Dalam proses identifikasi, ditemukan luka tusukan benda tanjan di bagian tubuh korban. Polisi menduga kuat yang bersangkutan telah menjadi korban pembunuhan.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikam atas dugaan tersebut. Berbekal pemeriksaan saksi dan juga barang bukti serta petunjuk CCTV dari jalur yang dilewati.
Diketahui bahwa pelaku pembunuhan merupakan Abdul Aziz Sofi’i yakni temaannya sendiri.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan di Gunung Katu Malang karena faktor ekonomi, dendam hingga penolakan hubungan sesama jenis yang diminta oleh korban.
“Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aktivitas pembunuhan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakhibatkan korban meninggal dunia dengan maksud tujuan karena awalnya tidak mau diajak berhubungan sesama jenis,” ujar Imam saat Pers Rilis, Selasa (9/4/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku dan tersangka sebelumnya saling mengenal. Keduanya merupakan residivis di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
“Adapun tersangka ini merupakan residivis dari kasus pengacaman dengan kekerasan, korban residivis perbuatan pencabulan sodomi,” terang Gandha saat Pers Rilis, Rabu (9/4/2024).
Lebih lanjut, Gandha membeberkan awal mula kejadian tersebut berawal dari kegiatan ritual membuang sesajen yang dilakukan oleh korban dan tersangka di area Gunung Katu.
“Pada tanggal 27 Maret korban meminta tolong tersangka yang kebetulan temannya sendiri. Sebenarnya temannya ada satu lagi, namun mengurungkan niat untuk ikut,” jelasnya.
Kemudian, sesampinya di Gunung Katu keduanya melakukan ritual untuk membuang sesajen berupa kendil kecil yang didalamnya berisikan emas batang dan syarat lainnya.
Dalam prosesinya, korban dan tersangka membaca Al-fatihah 3 kali, Al ikhlas, sampai An-Naas 3 kali. Usai membuang sesajen, dari pengakuan tersangka, korban kemudian merayu tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis.
“Dari pengakuan tersangka, yang mengajak hubungan adalah korban dan ada penolakan dari tersangka,” tambahnya.
Karena ada penolakan, lanjut Gandha, selanjutnya berakhir perkelahian antara korban dan tersengka. Hingga menyebabkan korban mengalami luka cukup serius dan meninggal dunia.
“Sebab kematian akibat adanya pendarahan luar yang disebebkan luka bacok pada area leher memotong pembuluh darah besar dan sistem saraf ltak sehingga kehabisan darah yang menghentikan kinerja jantung dan organ fital lainnya,” jelasnya.
Disinggung terkait siapa yang mengajak berhubungan badan maupun adanya penolakan yang dikatak korban, polisi belum dapat memastikan karena kurangnya bukti yang kuat.
Disisi lain, dari hasil autopsi mayat korban ditemukan luka pada bagian anus atau duburnya yang mengalami hemantum atau pembengkakan.
“Apakah ada hubungan asmara sebelumnya juga tidak bisa dipastikan. Karena hingga saat ini tersangka tidak mengakui adanya hubungan asmara dengan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 KUHP sengan ancaman hujuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (ptu)




