Blitar, blok-a.com – Untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obotan terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam kurun waktu 11 hari, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil double L.
Kapolres Blitar Kota Danang Setiyo Pambudi melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan mengatakan, sejak 11 September sampai 22 September 2024, Satresnarkoba Kota Blitar telah mengungkap dan menangkap tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 10.3 gram dan 1.478 butir pil jenis double L dari tangan 8 tersangka.
“Dari 8 tersangka itu, 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dan 2 tersangka lainnya pengedar pil double L,” kata Iptu Richy Hermawan, Kamis (26/09/2024).
Para pelaku merupakan warga Kota Blitar, dan 1 warga Kabupaten Blitar. Untuk barang bukti yang diamankan sabu seberat 10,8 gram, dan 1.478 pil double L.
“Untuk pemasoknya masih dalam penyelidikan. Baik sabu maupun pil dobel L, rata-rata mereka dengan menggunakan sistem ranjau,” jelasnya.
Adapun para pelaku tersebut, diantaranya Yan (26), warga Desa/Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Memet (35), warga Sutojayan Kabupaten Blitar, BAS (49), NRS (32), YSB (35), RS (38), DP (38), dan DS (47), semuanya warga Kota Blitar.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UU RI. Nomer 35/2009 juga pasal 112, tentang Narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan UU Kesehatan, pasal 435 UU.RI.No.17 tahun 2022. (jar/lio)








