Pemilik Produksi Miras Ilegal Terbesar di Malang Peragakan Cara Ngoplos Minuman

Pemilik Produksi Miras Ilegal di Malang Peragakan Cara Ngoplos Minuman
Pemilik Produksi Miras Ilegal di Malang Peragakan Cara Ngoplos Minuman (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua sejoli yakni Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, peragakan proses produksi minuman keras (miras) oplosan ilegal, pada Senin (25/3/2024).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pembuat miras oplosan ilegal tersebut mengaku belajar secara otodidak tanpa takaran maupun komposisi yang pasti. 

“Dari catatan yang kami miliki, ini merupakan rumah produksi yang ada di Kabupaten Malang yang kita ungkap pada Sabtu 23 Maret 2024 kemarin,” ujarnya saat konfrensi pers, Senin (25/3/2024). 

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap dua sejoli pemilik pabrik miras ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

Polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu (23/4/2024). Dalam pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni alat penyulingan, drum pendingin, drum filter, drum penampungan serta tabung gas.

Terpisah, Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dari pengakuan tersangka bisnis haram tersebut merupakan warisan turun temurun. 

Proses produksi minuman haram tersebut juga dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang lain dengan memanfaatkan ruangan di belakang rumah milik kedua tersangka. 

“Jadi pengakuannya ini warusan dari leluhur dan tersangka sendiri beroperasi kurang lebih 1,5 tahun,” kata Aditya. 

Terdapat tiga jenis bahan yang dicampurkan, diantaranya air ragi tape, ketan dan gula. Cairan tersebut difermentasi hingga busuk. Kemudian, diambil airnya lalu disuling. 

Tetesan pertama yang dibuang mengandung etanol. Tetesannya selanjutnya, kemudian ditadahi lalu baru dimasukkan ke filter biar bening. 

“Pengakuan tersangka, miras yang disita dibuat sebelum bulan Ramadan dengan  kapasitas 500 liter. Kemereka sudah mengedarkan sebagian, sisanya rencana akan diedaran setelah lebaran atau menjelang lebaran akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Dalam peredarannya, tersangka mengaku hanya menjual di wilayang Kabupaten Malang dengan sistem menjual. Artinya, tidak melakukan suplai ke sejumlah toko maupun warung. 

“Jadi dia menjual, orang bisa membeli dengan datang ke sini (tempat produksi). Penjualan perbotol Rp50 ribu, keuntungannya perbotol Rp25 ribu,” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version