Polres Blitar Kota Amankan 7 Pelaku Prostitusi Online via MiChat

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat pers rilis kasus prostitusi online di Mapolres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat pers rilis kasus prostitusi online di Mapolres Blitar Kota. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 7 pelaku kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus melakukan perekrutan wanita sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui media sosial (MiChat).

Ketujuh pelaku tesebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dimana lima pelaku yakni, SAD alias KNY, perempuan (25), dan AL, laki-laki (30), sebagai mucikari, DH, laki-laki (23), GH, laki-laki (21), dan GA, laki-laki (23), ketiganya berperan sebagai pencari pelanggan.

Mereka diamankan di kamar 208 Hotel OYO Irma’s Residence, Jalan Bali Sananwetan Kota Blitar, Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sedangkan korban bernama AEP, perempuan warga Semboro Kabupaten Jember.

Sementara dua pelaku yakni, ANDN, perempuan (24), warga Kampung Cipinang, Kelurahan Cipeundey, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten, dan TW, laki-laki (20), warga Jalan Pandan Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Kedua mucikari tersebut diamankan di kamar 221 Hotel Sans Hotel Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Kamis (21/03/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat pers rilis, Rabu (27/03/2024) di Mapolres Blitar Kota.

“Modusnya, pelaku merekrut wanita (PSK) melalui media sosial fb dengan flyer “spa hotel grade b”. Selanjutnya pelaku melakukan video call untuk menjelaskan pekerjaannya yaitu menjadi wanita PSK dengan gaji Rp8 juta per bulan,” kata Kompol I Gede Suartika.

Gede Suartika menambahkan, selanjutnya mucikari mencari hotel tempat prostitusi dan para joki/operator mencari pelanggan melalui aplikasi michat. Dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan, yaitu Rp250.000 – Rp300.000.

“Joki/operator melakukan pekerjaannya di Kediri dengan menggunakan Fake GPS, sehingga titik lokasi michat bisa di Blitar,” imbuhnya.

Dalam satu hari PSK tersebut, dapat pelanggan 3-5 orang, dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada pelaku SAD.

“Setiap bulan PSK ini, mendapat gaji Rp8 juta,” tandas Gede Suartika.

Dalam melakukan praktik prostitusi online tersebut, mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki atau operator yang disewakan tempat tinggal di Kediri.

“Joki atau operator ini, mendapatkan upah/gaji 20 persen setiap transaksi,” ujarnya.

PSK tersebut, setiap harinya melakukan transaksi, kecuali pada saat datang bulan. Dan total keseluruhan hasil melayani tamu tersebut, setelah dikurangi biaya hotel, joki dan PSK, sisa uang tersebut digunakan oleh mucikari untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Mucikari melakukan pekerjaan ini, sudah 8 bulan dengan PSK berada di berbagai kota seperti Solo, Kediri, Jombang dan Blitar,” tandasnya.

Wakapolres Blitar Kota ini mengaku, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di kamar 208 Hotel OYO Irma’s  Residence Jalan Bali No 109 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar sedang ada transaksi pelacuran.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut team Unit  PPA dan Opsnal Polres Blitar Kota  melakukan penyelidikan di TKP yang dipergunakan untuk pekerja sek komersial yang  diketahui bernama AEP sedang berbuat cabul dengan laki-laki bukan suaminya. Selanjutnya dilakukan penangkapan para pelaku, dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jar/lio)