Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di wilayah Kota Malang. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sedangkan satu pelaku lain berinisial H alias Habibi masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku dan diintimidasi menggunakan pisau.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.
Komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini mereka menyasar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku menuju area sepi di kawasan Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, korban diancam menggunakan celurit dan parang sebelum barang-barangnya dirampas.
Dari aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kelurahan Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi curas tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menangkap tersangka yang masih buron.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (bob)




