Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus seorang pelaku penipuan jasa umroh murah di Kabupaten Malang. Dari aksi penipuannya itu, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,9 miliar.
Pelaku yakni Agus Arifin (34), warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Ia merupakan pemilik penyedia jasa umroh Hasanah Tour and Travel atau PT Hasanah Jaya Sejahtera dan PT Umroh Haji Kita.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan umroh yang merasa dirugikan.
Setidaknya ada sebanyak 49 orang jemaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah umrah.
“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023, yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” terang Gandha saat pers rilis, Selasa (9/1/2024).
Gandha merinci, ada sebanyak 42 orang jemaah membayar paket umroh sebesar Rp18,5 juta, 5 jamaah membayar Rp24,5 juta, dan 2 jamaah Rp19,5 juta. Para jemaah itu dijadwalkan untuk menjalankan ibadah umroh selama 11 hari.
Nahas, uang puluhan jemaah umroh di Malang tersebut tidak digunakan semestinya oleh pelaku penipuan.
Akibatnya, sejumlah 49 orang jamaah terpaksa terkatung-katung selama dua hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023.
“Setelah sampai di sana (Malaysia) ternyata hingga mencapai dua hari para jemaah ini tidak berangkat-berangkat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jemaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, para jemaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan umrah hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp 960 juta rupiah.
“Hingga akhirnya jemaah umroh sebanyak 49 orang itu dengan menggunakan biaya sendiri melakukan umroh sampai pulangnya ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama enpat tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/bob)