Sedang Bertugas, Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen Malang Raib Digondol Maling

Motor petugas kebersihan di wilayah Kabupaten Malang yang digondol maling (dok. Humas Polres Malang)
Motor petugas kebersihan di wilayah Kabupaten Malang yang digondol maling (dok. Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Fauji, seorang petugas kebersihan di Kepanjen, Kabupaten Malang tertimpa nasib apes. Sepeda motor miliknya raib digondol pencuri saat dirinya tengah bertugas.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) lalu di badan Jalan A Yani, Kepanjen.

Saat bekerja, ia dengan sengaja meninggalkan sepeda motor Honda Supra di badan jalan sekitar pukul 06.00 WIB.

Ia kemudian melanjutkan aktivitas seperti biasanya untuk membersihkan dedaunan dan sampah sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makan Pahlawan (TMP7) Prayudha Nirmala.

Usai menyelesaikan pekerjaannya, pria berusia 45 tahun ini kemudian bergegas kembali ke tempat semula untuk mengambil sepeda motor.

Betapa terkejutnya ia melihat sepeda motor bebeknya tak ada di lokasi parkir semula.

Tak menunggu lama, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Dadang Martianto menerangkan, pihaknya telah menerima laporan kehilangan tersebut di hari yang sama.

“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” kata Dadang kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9/2024) tanpa perlawanan.

“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dua pelaku yakni Suyadi (58), dirinya bertugas sebagai pelaku itama dan Siswanto (51) sebagai penadah sepeda motor. Mereka merupakan warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suyadi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A Yani, Suyadi menjualnya kepada Siswanto dengan harga Rp1,2 juta.

“Suyadi mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada Siswanto dengan harga Rp1,2 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa Suyanto adalah seorang residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.

“Pelaku Suyanto ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut.

Suyanto akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sementara, Siswanto akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?