Kabupaten Malang, blok-a.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kembali (TNBTS) mengamankan empat orang diduga pendaki ilegal ke Gunung Semeru melalui jalur yang tidak resmi. Salah satu pendaki bahkan harus dievakuasi setelah mengalami cedera saat berada di kawasan gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan petugas awalnya mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua pemandu pendakian dan seorang porter di sekitar wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, pada 15 Juni 2026.
“Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan (Kabupaten Malang) pada 15 Juni 2026, dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi,” kata Rudi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat seorang pendaki yang tertinggal di jalur pendakian ilegal akibat mengalami cedera pada bagian kaki. Menindaklanjuti informasi tersebut, TNBTS langsung mengerahkan tim evakuasi gabungan pada 16 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Tim yang terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), serta relawan Gimbal Alas.
Setelah melakukan pencarian selama beberapa jam, tim gabungan berhasil menemukan pendaki yang mengalami cedera pada pukul 17.00 WIB dan segera melakukan evakuasi turun dari kawasan Gunung Semeru.
“Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dia dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.
Terkait dugaan pelanggaran pendakian ilegal tersebut, Balai Besar TNBTS menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur-jalur yang tidak resmi karena selain melanggar aturan konservasi, aktivitas tersebut juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
“Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga melakukan operasi pengawasan di sejumlah titik akses menuju Gunung Semeru. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 pendaki ilegal yang masuk melalui kawasan RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Dari jumlah tersebut, dua orang diamankan di wilayah Ranupani, sementara 11 lainnya ditemukan di kawasan Taman Satriyan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNBTS memperketat pengawasan terhadap aktivitas pendakian ilegal yang masih kerap terjadi meskipun jalur tertentu telah dinyatakan tertutup atau tidak diperbolehkan untuk dilalui. (yog/bob)








