Kabupaten Malang, blok-a.com – Hanafi (39), warga Dusun Genitri, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tak menyangka rumah miliknya disegel polisi usai dipergunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) ilegal.
Sebelumnya, rumah miliknya yang berada di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, Desa Kedung Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini dikontrakan ke orang berinisial MR. Ternyata MR menggunakannya untuk usaha ilegal, yakni rumah produksi miras.
Akhirnya rumah itu digerbek dan disegel polisi usai diketehui digunakan sebagai home industri miras ilegal.
Polisi berhasil menangkap tersangka MR alias Jeki warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan mengamankan sejumlah barang bukti. Jeki diketahui telah menggeluti bisnis terlarang ini selama 1,5 tahun lalu.
Dikatakan Hanafi, Jeki mengaku mengontrak rumah miliknya untuk keperluan usaha permen sejak 2022 akhir.
“Digerbeknya di sini, saya gak tau karena lagi dagang. Jadi tim (anggota Polres Malang) yang menginformasikan kalau rumah kontrakan saya digunakan untuk produksi miras,” kata Hanafi saat ditemui di kediamannya tepat di sebelah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, tidak ada yang mencurigakan dari gerak gerik Jeki. Beberapa kali, ia mengetahui ada sejumlah barang kiriman masuk ke dalam rumah kontrakannya, seperti gula pasir, tabung gas LPG dan barang yang dibungkus karung.
“Bilangnya produksi permen, jadi masukin gula mungkin ya buat bahan permen. Jadi nggak ada kecurigaan sama sekali, kan bukan barang terlarang. Jadi kita gak nyangka kalu digunakan untuk produksi gitu (miras),” jelasnya.
Sementara itu, keseharian Jeki juga cenderung tertutup dengan warga sekitar. Ia pun jarang mengetahui ada kegiatan yang berisik selayaknya pabrik. Artinya, tidak ada keluar masuk orang lain selain dirinya.
“Dia tertutup. Pintu yang depan itu nggak pernah dibuka. Mulai ngontrak nggak pernah dibuka. Kemarin waktu persiapan rilis, dari timnya polres, buka pintu itu macet. Waduh, baunya pengap banget,” pungkasnya. (ptu/bob)




