Abdul Aziz Laporkan DKD PERADI Malang, Klaim Ada Pelanggaran Asas dalam Sidang Etik

Abdul Aziz bersama Tim Penasehat Hukum, Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto dan Yulius Radix Wicaksono saat menunjukkan bukti banding awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Abdul Aziz bersama Tim Penasehat Hukum, Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto dan Yulius Radix Wicaksono saat menunjukkan bukti banding awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Advokat Abdul Aziz mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Selain mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, Aziz bersama tim penasihat hukumnya juga melaporkan DKD PERADI Malang ke Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat, serta Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI terkait dugaan pelanggaran etik oleh Majelis DKD PERADI Malang sepanjang persidangan yang berlangsung pada 31 Maret hingga 23 Juni 2026.

Kasus ini bermula, saat Aziz menangani kasus sebagai tim kuasa hukum sekaligus mediator dalam sengketa tanah secara NON LITIGASI dan ke-4 sengketa dimaksud terselesaikan dengan baik selama empat tahun lamanya pada tahun 2019 hingga 2022.

Salah satu perkara pengadu yang diselesaikan Aziz adalah masalah jual beli tanah antara pengadu dengan pembeli berinisial M, tanah sudah dibeli, dibayar lunas dan diselesaikan semua perkaranya oleh Aziz.

“Namun SHM tanah oleh pengadu tidak diserahkan kepada pembeli hingga hari ini,” kata Abd Aziz, Senin (20/7/2026).

Kemudian, Aziz dilaporkan oleh pengadu dikarenakan melanggar Sumpah Janji Advokat serta prinsip conflict of interest (benturan kepentingan) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Abdul Aziz yang terdiri dari Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto dan Yulius Radix Wicaksono menjelaskan sejumlah poin terkait perkara ini. Gunadi mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan etik berlangsung.

“Rekan Aziz menyatakan banding. Namun di samping melakukan upaya hukum banding, juga membuat laporan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat,” kata Gunadi.

Gunadi menilai proses pemeriksaan perkara tidak berjalan secara objektif. Menurutnya, pengadu tidak menghadirkan saksi dan hanya mengandalkan bukti surat yang dinilai masih memerlukan klarifikasi.

Ia juga mempersoalkan penafsiran terhadap percakapan WhatsApp yang dijadikan pertimbangan dalam putusan. Menurutnya, isi percakapan seharusnya diklarifikasi kepada pihak yang membuatnya, bukan ditafsirkan sepihak oleh majelis.

Selain itu, Gunadi menuding DKD PERADI Malang mengabaikan fakta bahwa kliennya saat menangani perkara tersebut berperan sebagai mediator sekaligus konsultan hukum, bukan semata-mata sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Abdul Aziz, Kayat Hariyanto, menyoroti adanya dua surat pengaduan dengan tanggal berbeda, yakni 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.

Menurut Kayat, dalam persidangan pada 14 April 2026, pengadu telah menegaskan bahwa surat pengaduan yang digunakan adalah tertanggal 8 Agustus 2025. Namun, dalam putusannya DKD PERADI Malang justru menggunakan surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2025.

“Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai oleh pengadu. Posita, petitum, dan seluruh substansinya berbeda,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan melampaui tuntutan (ultra petita), kesalahan objek perkara (error in objecto), kurangnya pertimbangan hukum, hingga pelanggaran asas kepastian hukum.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan pengunduran diri Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang sebelumnya menjadi salah satu penasihat hukum Abdul Aziz.

Menurut Kayat, setelah mengundurkan diri, PBH PERADI Malang justru memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada pihak pengadu. Pihaknya mempertanyakan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi serta memenuhi syarat pemberian bantuan hukum cuma-cuma.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Aziz juga menyebut hubungan hukumnya dengan pengadu bermula dari permintaan bantuan penyelesaian empat sengketa tanah secara nonlitigasi pada periode 2019 hingga 2022. Ia menyatakan seluruh perkara tersebut telah diselesaikan tanpa adanya keberatan dari pengadu pada saat itu.

Melalui banding dan laporan yang diajukan, Abdul Aziz meminta Dewan Kehormatan Pusat, Ketua Umum DPN PERADI, dan Komisi Pengawas DPN PERADI memeriksa kembali proses persidangan etik yang telah dijalani serta dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh DKD PERADI Malang.

Sementara, Yulius Radix Wicaksono menyampaikan pelaporan ini tidak bertujuan untuk menyerang organisasi profesi, melainkan untuk mencari kebenaran materiil dan penegakan aturan yang semestinya.

“Tujuan kita adalah mendapatkan sebuah kebenaran atau penegakkan aturan yang benar sehingga keadilan bisa diperoleh oleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi, kita murni berbicara soal aturan dan bagaimana mencari keadilan di atas meja yang jujur,” ujar Yulius. (yog/bob)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.
Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.