AMDAL Tak Kunjung Muncul, Proyek WTP Sungai Bango Tak Kunjung Beroperasi

Nasib pembangunan Water Treatment Plan (WTP) Sungai Bango masih belum jelas. Sebab Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
WTP Sungai Bango Kota Malang (blok-a/Widya Amalia)

Kota Malang, blok-a.com – Nasib pembangunan Water Treatment Plan (WTP) Sungai Bango masih belum jelas. Sebab Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan masih belum terbit juga hingga saat ini walau sudah hampir satu bulan proyek sudah jadi.

Proyek WTP atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari pengolahan air Sungai Bango ini sendiri dibangun di wilayah Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Hal ini diutarakan oleh Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis 30 November 2023.

Ia menyatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perum Jasa Tirta 1 (PJT), Wahyu mendapatkan kesimpulan bahwa kalaupun proyek tersebut ditutup sementara hingga terpenuhi perijinannya tidak akan ada masalah yang berarti.

“Sebelum kita tutup, saya mengumpulkan semua. Saya sudah sampaikan kepada pihak PJT dan Direktur Tugu Tirta apabila ini saya tutup apakah mengganggu, tidak mengganggu,” terang Wahyu. “Dari pihak Perumda Tugu Tirta sudah siap mengantisipasi apabila ini kita tutup,” tambahnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Malang tidak mau mengambil resiko meneruskan pembangunan jika perijinan yang diperlukan belum lengkap. Terutama mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang hingga saat ini masih belum ada.

“Untuk prosesnya, kita kan sudah tahu kalau ini perijinan belum lengkap masak harus kita lanjutkan. Terkait dengan AMDAL ini kan penting. Artinya apabila terjadi sesuatu, kami lagi yang disalahkan,” tutur Wahyu.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan diperlukan untuk menghindari berbagai dampak tidak hanya untuk menjaga lingkungan hidup tapi juga mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, AMDAL diperlukan sebagai acuan pembangunan yang berkelanjutan.

Pembangunan tampa AMDAL memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tapi hal ini hanya berlaku untuk wilayah yang sudah memiliki Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sementara, pembangunan WTP Pandanwangi tidak dapat mengabaikan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.

Untuk prediksi kelanjutan proses pembangunan, Wahyu menyebut bulan Desember 2023 sebagai acuan waktu. “Desember akan realisasi,” tuturnya. Dengan catatan, seluruh perijinan pembangunan instalasi pengolahan air Sungai Bango tersebut harus sudah terpenuhi termasuk AMDAL.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?