Kota Malang, blok-a.com – Operasional kendaraan angkutan barang bakal dibatasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengatur kelancaran lalu lintas selama periode mudik.
Satlantas Polresta Malang Kota memastikan bakal menerapkan aturan tersebut di wilayah Kota Malang, terutama pada jalur-jalur perbatasan kota.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, pengawasan akan diperketat dengan membatasi akses kendaraan angkutan barang di pintu masuk kota.
“Tentunya kami menyesuaikan dengan SKB dan kami terapkan. Kami akan melakukan pembatasan di batas kota,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Sebagai langkah teknis, petugas akan memasang barrier di sejumlah ruas jalan perbatasan. Cara ini dinilai efektif untuk mencegah kendaraan besar masuk ke wilayah kota selama masa pembatasan.
“Kalau dipasang barrier, maka kendaraan besar angkutan barang tidak mungkin bisa lewat,” tambahnya.
Menurut Rio, kebijakan pembatasan operasional ini berlaku untuk jalan tol maupun jalan arteri. Tujuannya agar arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran bisa berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak bisa mematuhi aturan ini sebagai upaya menyukseskan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebutkan bahwa tidak semua kendaraan angkutan barang terkena pembatasan. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital tetap diperbolehkan melintas.
Di antaranya seperti angkutan BBM, elpiji, serta bahan kebutuhan pokok (sembako).
“Kami sifatnya mendukung kebijakan SKB tersebut. Dalam pelaksanaannya kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian termasuk saat melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ini,” pungkasnya. (bob)








