Serentak di Jatim! Berikut Daftar Pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra Semeru 2024

Jadwal Operasi Zebra Semeru

Blok-a.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang diselenggarakan di bulan Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, Operasi Zebra merupakan salah satu bentuk perhatian Polri untuk menegakkan aturan, dan dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang. Sekaligus dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Berikut jadwal Operasi Zebra Oktober 2024 lengkap dengan daftar pelanggaran dan sanksinya.

Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024

Jadwal Operasi Zebra Oktober 2024 telah disampaikan secara resmi melalui sebuah postingan Instagram resmi @ditlantaspoldajatim. Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir di tanggal 27 Oktober 2024. 

Operasi Zebra Semeru 2024 diselenggarakan untuk mendukung jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih agar berjalan dengan sukses. Bukan hanya itu saja, Operasi Zebra Semeru 2024 juga dimaksudkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. 

Berikut daftar pelanggaran yang diincar dalam operasi zebra tahun 2024:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur
  2. Kendaraan yang melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan HP saat berkendara
  5. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  6. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
  7. Mengendarai kendaraan melebihi kecepatan
  8. Kendaraan bermotor berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  10. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan.
  12. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Sanksi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024

Lantas seperti apa sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024. terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur secara resmi terkait dengan ketentuan pidana maupun denda yang diberlakukan pada pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun uraian sanksi pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2024 yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan telah diatur di dalam Pasal 287 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta
  • Selanjutnya untuk pelanggaran kendaraan melawan arus, marka jalan, hingga bahu jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
  • Sementara itu, pada kondisi pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt dianggap telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
  • Terkait dengan pelanggaran melebihi batas kecepatan, juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
  • Saat ada kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan juga dianggap melakukan pelanggaran dalam berkendara. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
  • Tidak hanya itu saja, pelanggaran kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK juga telah diatur di dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu 

Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Penulis: Anwar Arya W (Mahasiswa Magang UTM)