Kota Malang, Blok-a.com – DPRD Kota Malang menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) rampung pada bulan Juli 2026 ini. Salah satu poin yang diusulkan dalam regulasi tersebut adalah kewajiban skrining narkoba secara berkala di berbagai institusi, mulai dari kampus, perusahaan hingga instansi pemerintahan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi tingginya potensi peredaran narkotika di Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan.
“Kota Malang ini memang menjadi pasar yang cukup besar untuk narkotika. Salah satu penyebabnya karena banyak pemuda, mahasiswa, dan dinamika masyarakat yang tinggi,” ujar Ginanjar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu upaya pencegahan yang diatur dalam raperda ialah mewajibkan setiap institusi melakukan skrining narkoba secara berkala.
“Misalkan kampus, saat penerimaan mahasiswa baru wajib ada skrining atau cek narkoba. Kemudian dilakukan juga secara berkala melalui sidak. Begitu juga perusahaan terhadap karyawannya, termasuk institusi pemerintahan,” ungkapnya.
Ginanjar menambahkan, Raperda P4GN kini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah selesai dibahas di tingkat pansus, rancangan tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Bulan ini target selesai. Tinggal dua kali rapat pansus lagi, kemudian dikirim ke Biro Hukum Provinsi untuk ditelaah. Mudah-mudahan tahun ini seluruh proses selesai sehingga tahun depan sudah bisa dijalankan,” tambahnya.
Ia menjelaskan pendekatan yang diusung dalam regulasi tersebut bukan semata-mata pendekatan hukum, melainkan pendekatan humanis dengan menempatkan penyalah guna narkotika sebagai korban yang harus direhabilitasi.
“Pendekatan kami adalah pendekatan humanis. Korban dipandang bukan sebagai pengedar, tetapi korban yang harus direhabilitasi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan tim terpadu penanganan narkotika yang melibatkan berbagai unsur, mulai pemerintah daerah, BNN, kampus, rumah sakit, perusahaan hingga pemerintah di tingkat kelurahan.
“Penanganan narkoba tidak bisa diserahkan kepada satu atau dua pihak saja. Harus ada tim terpadu yang melibatkan berbagai sektor agar penanganannya sinergis dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ginanjar menyebut selama ini kapasitas rehabilitasi yang tersedia masih terbatas sehingga diperlukan keterlibatan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Selama ini kuota rehabilitasi memang belum mencukupi. Ke depan kami berharap puskesmas, rumah sakit daerah, maupun institusi wajib lapor dapat ikut menjalankan fungsi rehabilitasi dan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menyampaikan penyusunan Raperda P4GN juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah memiliki skema penanganan narkotika secara terpadu.
“Arahan dari Kementerian Dalam Negeri, setiap daerah harus memiliki tim terpadu dan skema penanganan narkotika. Karena itu regulasi ini kami siapkan agar penanganan di Kota Malang lebih efektif,” pungkasnya. (yog)








