Gedung Parkir Kayutangan Uji Coba Gratis Saat Malam Tahun Baru

Gedung Parkir Kayutangan Uji Coba Gratis Saat Malam Tahun Baru
Gedung Parkir Kayutangan Uji Coba Gratis Saat Malam Tahun Baru (Blok-a/Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai melakukan uji coba operasional Gedung Parkir Kayutangan pada Rabu (31/12/2025). Pada tahap awal, fasilitas parkir ini dibuka untuk umum dengan tarif gratis sebagai bagian dari evaluasi teknis sebelum beroperasi penuh.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan uji coba berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Selama periode tersebut, Dishub akan mengevaluasi kesiapan gedung, mulai dari akses jalan hingga kelancaran sirkulasi kendaraan.

“Pada tanggal 31 Desember sementara kita buka dan kita gratiskan. Kita evaluasi terus, apakah jalannya sudah optimal atau masih ada hal teknis yang perlu disempurnakan,” ujar Widjaja, Senin (29/12/2025).

Untuk tahap awal, Gedung Parkir Kayutangan mampu menampung sekitar 25 unit mobil dan kurang lebih 500 sepeda motor yang ditempatkan di lantai dua. Selain itu, jembatan penghubung menuju area Parkir Majapahit juga sudah dapat digunakan meski belum beroperasi maksimal.

“Sementara mobil bisa masuk sekitar 25 unit dan sepeda motor sekitar 500-an. Jembatan penghubung dengan parkir vertikal Majapahit juga sudah bisa digunakan,” ungkapnya.

Dishub Kota Malang menjadwalkan evaluasi lanjutan dan sosialisasi penataan parkir pada 1–6 Januari 2026. Evaluasi tersebut meliputi penataan parkir di Gedung Parkir Kayutangan dan Majapahit, serta sosialisasi parkir tepi jalan umum di kawasan Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat.

Operasional penuh Gedung Parkir Kayutangan direncanakan mulai 7 Januari 2026 dengan jam operasional pukul 07.00–24.00 WIB. Pada periode awal, yakni 7–13 Januari 2026, tarif parkir masih digratiskan. Selanjutnya, mulai 14 Januari 2026, tarif parkir akan diberlakukan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Seiring beroperasinya gedung parkir tersebut, Dishub juga akan menerapkan penataan parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat mulai 7 Januari 2026. Parkir di sisi timur atau kanan jalan dari arah utara dilarang, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Area cekungan hanya diperbolehkan sebagai drop zone bongkar muat dan pengunjung.

Sementara itu, sisi barat atau kiri jalan dari arah utara hanya diperuntukkan bagi parkir mobil dan dilarang untuk sepeda motor. Seluruh sepeda motor yang selama ini parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat akan diarahkan masuk ke Gedung Parkir Kayutangan.

“Harapannya, penataan ini bisa membuat kawasan Kayutangan lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas wisata heritage,” pungkas Widjaja. (bob)