Geruduk Gedung Dewan, Wartawan Blitar Tolak Draf RUU Penyiaran

Aksi wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tolak Draf RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Aksi wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tolak Draf RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Puluhan wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (17/05/2024).

Jurnalis televisi, cetak, online, radio dari berbagai media di Blitar tersebut menolak draft Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selain berorasi, para pencari berita tersebut juga membentangkan poster bertuliskan diantaranya ‘Tolak Draf RUU Penyiaran, Draf RUU Bungkam Kebebasan Pers, DPR Bungkam Demokrasi, RUU Penyiaran Ngawur’.

Dalam aksi tersebut PWI dan IJTI Blitar Raya memiliki empat tuntutan diantaranya.

  1. DPRD Kota Blitar menyampaikan surat penolakan terhadap RUU Penyiaran.
  2. ⁠DPR Melibatkan Organisasi Wartawan dan Dewan Pers dalam menyusun Rancangan Undang Undang Penyiaran.
  3. Meminta DPR Untuk Tidak Membunuh Demokrasi.
  4. ⁠Meminta DPR menjunjung Kebebasan Pers.

Ketua IJTI Blitar Raya Robby Ridwan mengatakan, kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan suatu kemutlakan yang tidak bisa diganggu gugat.

Sedangkan Draf RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, dalam beberapa pasal di dalamnya, sangat bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan sangat berpotensi membungkam pers.

“Beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran ini berpotensi membungkam pers,” kata Robby Ridwan.

Robby yang juga wartawan RCTI, MNC menandaskan, PWI Blitar Raya dan IJTI Blitar Raya menolak beberapa poin dalam RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 8A huruf (q) yang menyebut bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Pasal 42 ayat 2 dalam Draf RUU Penyiaran juga mendapatkan sorotan tajam. Karena menyebut, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

“Hal ini bertentangan dengan UU Pers yang menetapkan bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan KPI,” tandasnya.

Penolakan lainnya adalah Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini sangat aneh dan bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang bebas dan bertanggung jawab,” ujar Robby.

Robby menambahkan, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang memuat aturan larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, mirip dengan “Pasal Karet”.

“Dalam UU ITE yang banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Pada Pasal 51 huruf E disebutkan, bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan melalui pengadilan, yang juga bertentangan dengan UU Pers. Kami meminta DPR untuk tidak membunuh demokrasi dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” pungkas Ketua IJTI Blitar Raya.

Sementara Ketua PWI Blitar Raya, Irvan Ansori menegaskan, bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya aksi ini, para jurnalis Blitar berharap suara mereka didengar dan kebebasan pers tetap terjaga demi kemajuan demokrasi di Indonesia. Hidup kebebasan pers Indonesia! Pers bebas, masyarakat dan negara sejahtera,” serunya.

Di akhir aksinya, para pemburu berita tersebut, menggelar aksi teatrikal dengan melakukan tabur bunga di atas batu nisan yang digantungi Pers Card para jurnalis dari berbagai media. Hal itu menggambarkan matinya kebebasan pers dan demokrasi.

Aksi wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tolak Draf RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Aksi teatrikal wartawan di depan gedung DPRD Kota Blitar. (blok-a.com/Fajar)

DPRD Siap Sampaikan Aspirasi Wartawan

Aksi unjuk rasa ini diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan DPRD Kota Blitar, yang diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Nuhan Wahyudi.

Para wakil rakyat berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi dan memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menegaskan, bahwa DPRD Kota Blitar akan menindaklanjuti aspirasi dari para jurnalis Blitar.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari para jurnalis Blitar. Bahwa kebebasan pers tidak boleh dikebiri lagi,” tegas Totok Sugiarto.

Totok juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyusunan undang-undang. Termasuk dalam menangani isu-isu krusial seperti tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga yang diatur dalam RUU Penyiaran.

“Jadi semakin kesini harus semakin transparan, terbuka, termasuk di dalamnya poin krusial, tumpang tindih kewenangan antara beberapa lembaga di dewan penyiaran dan lain sebagainya,” pungkasnya. (jar/lio)