Blitar, blok-a.com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Blitar mendukung Polres Blitar dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Untuk itu, GP Ansor Kabupaten Blitar melakukan audensi dengan Polres Blitar di Mapolres Blitar, Senin (24/06/2024).
“Kami memberi tuntutan tertulis untuk menutup semua pertambangan se-Kabupaten Blitar. Bagi yang tidak mempunyai kelengkapan perijinan, agar ditutup dan ditindak tegas. Kami GP Ansor Kabupaten Blitar memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Polres Blitar untuk menutup semua aktifitas tambang tersebut. Wujudkan dunia pertambangan yang sehat, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, memegang kearifan lokal, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” kata Ketua GP Ansor Kabupaten Blitar Hermawan.
Hermawan menandaskan, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam, serta potensi pertambangan yang luar biasa besar.
“Kegiatan penambangan berbagai sumber daya alam di Kabupaten Blitar ini, sudah berjalan lama,” kata Hermawan.
Hermawan menyampaikan, penambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional maupun yang dilakukan oleh perusahan dengan cara yang modern telah menyisakan berbagai “pekerjaan rumah (PR)” yang harus dihadapi bersama.
“Telah banyak kajian maupun pembahasan yang dilakukan bersama antara pihak akademisi, masyarakat, pemerintahan, maupun aparat penegak hukum untuk membahas soal dampak ekologis, dampak ekonomi, dampak sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Hermawan mengaku, aktivitas penambangan di Kabupaten Blitar ini, di satu sisi mampu menggerakkan ekonomi dan memberikan penghidupan yang lebih baik pada masyarakat sekitar area pertambangan. Namun di sisi lain, penambangan juga memberikan dampak pada rusaknya infrastruktur, fasilitas umum yang berada di sekitar areal pertambangan.
“Sebagai contoh adalah rusaknya jalan-jalan umum yang dilalui oleh kendaraan/truk yang memuat hasil pertambangan. Keluhan soal rusaknya jalan umum ini juga selalu menjadi problem yang dikeluhkan masyarakat selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain itu Pemkab Blitar menghadapi situasi yang dilematis. Karena di satu sisi harus menyediakan jalan umum yang layak pada masyarakat, namun di sisi lain, jalan umum yang dibangun menjadi rusak karena akibat tonase yang berlebih dari kendaraan- kendaraan tambang.
“Sangat minimnya konstribusi pertambangan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi penghambat bagi pemerintah untuk merawat berbagai infrastruktur fasilitas umum di area sekitar pertambangan,” imbuhnya.
Ketua GP Ansor Kabupaten Blitar menegaskan, sebenarnya solusi atas kondisi tersebut sudah ada yaitu penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dimana hasilnya akan masuk sebagai restribusi pajak daerah. Namun muncul permasalahan baru, karena SKAB ini hanya bisa diberikan oleh pemerintah kepada pemegang IUP Operasi Produksi.
“Di Kabupaten Blitar ini banyak aktivitas pertambangan yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi, maupun kelengkapan-kelengkapan lainnya. Dengan kata lain, aktivitas pertambangan di Kabupaten Blitar ini sebagian besar adalah ilegal dalam kacamata hukum,” tegasnya.
Pertambangan yang ilegal, dipastikan akan menimbulkan berbagai permasalahan umum kemasyarakatan di sekitar tambang. Salah satunya adalah permasalahan klasik ekologis yang menimbulkan permasalahan ke masyarakatan.
“Akibatnya akan terjadi perpecahan masyarakat di areal tambang, sehingga akan muncul pihak pro dan kontra tambang. Karena pihak pertambangan belum mampu mensosialisasikan berbagai dampak positif maupun negatif bagi masyarakat,” jelas Hermawan.
Bahkan penolakan-penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan ilegal pun sudah banyak dilakukan. Baik itu pertambangan galian C di Blitar Utara maupun Blitar Selatan, mulai dari pertambangan pasir hingga pertambangan sumber daya alam lainnya.
Menurut Hermawan, permasalahan aktivitas pertambangan ini hanya bisa diurai atau diatasi dengan penegakan hukum yang tegas, merata tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan serta kesigapan Polres Blitar dalam menangani hal ini. Untuk itu kami selaku salah satu ormas gerakan pemuda yang mempunyai sejarah panjang di republik ini. Ormas yang dilahirkan oleh para Kyai dan Ulama Nusantara untuk menjaga negeri ini sangat mendukung berbagai upaya yang dilakukan Polres Blitar untuk melakukan berbagai upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Joko Susilo, bersama masyarakat Desa Kaligambir Kecamatan Panggungrejo yang sedang menghadapi persoalan pertambangan di daerahnya, juga menyampaikan hal serupa.
“Kegigihan yang dilakukan Joko Susilo ini, ternyata mampu membuat Polres Blitar bergerak cepat untuk menutup tambang disitu. Gerakan inilah yang menurut kami harus dicontoh dan diperluas menjadi gerakan bersama di wilayah Kabupaten Blitar,” pungkas Ketua GP Ansor Kabupaten Blitar. (jar/lio)