Kapolres Malang Dukung Pembentukan Direktorat Reserse Siber

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana (dok. Humas Polres Malang)
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana (dok. Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Guna memaksimalkan penanganan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui bersama, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Reserse Siber di masing-masing Polda.

Pembentukan Ditressiber ini mencakup Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, bahwa pembentukan Ditressiber ini sebagai bentuk peningkatan layanan kejahatan siber yang kian merajalela. Melalui Ditressiber diharapkan mampu lebih cepat mengungkap berbagai kasus kejahatan siber.

“Ini adalah salah satu langkah strategis Kapolri untuk menanggulangi kejahatan siber yang banyak terjadi dan menjadi perhatian publik serta civil society,” ungkap Kholis, pada Minggu (22/9/2024)

Melalui restrukturisasi ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi tidak hanya kejahatan siber, tetapi juga kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pidana perdagangan orang (PPO).

Di sisi lain, pihaknya juga berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan zaman.

“Kami ingin masyarakat lebih paham dan waspada terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber,” jelasnya.

Kholis menyebut, bebarapa contoh kejahatan siber yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Malang diantara lain penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi data pribadi seperti kata sandi atau data finansial (phishing).

Kemudian, belanja online menggunakan data kartu kredit illegal (carding), penipuan yang melibatkan penggantian kartu SIM untuk mengakses akun pribadi korban (SIM swap).

“Ditressiber bukan sekadar struktur baru, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat untuk merasakan keamanan di dunia maya,” pungkasnya. (ptu)