Berkedok Pengobatan, Pria di Malang Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana saat menunjukkan barang bukti dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan (Humas Polres Malang)
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana saat menunjukkan barang bukti dugaan kekerasan seksual dengan modus pengobatan (Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polres Malang. Seorang pria berinisial AM (60) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan muda.

Perkara ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi. Ia mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan saat menjalani proses pengobatan alternatif yang dijanjikan dapat menyembuhkan penyakitnya.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit sekaligus kepercayaan keluarga terhadap metode pengobatan non-medis.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul.

Awalnya korban mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki dan telah menjalani pengobatan medis, namun belum menunjukkan hasil. Atas rekomendasi keluarga, korban kemudian mendatangi tersangka yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di lingkungan sekitar.

Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi di dalam kamar secara tertutup. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih sebagai bagian dari proses penyembuhan, bahkan dikaitkan dengan perbaikan kondisi rumah tangga korban.

“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan visum, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam kasus ini, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, alat yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, terutama dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas Bambang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kondisi rentan korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. (yog/bob)