Kota Malang, blok-a.com – Penyidik Polresta Malang Kota masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang yang melibatkan eks kepala sekolah Mohammad Amrozi Hamidi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah keterangan serta bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Penyidik sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan ini masih melengkapi baik saksi-saksi maupun alat bukti yang lain. Dan untuk selebihnya nanti, nanti akan dilakukan gelar perkara terkait hasil temuan-temuan penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Danang.
Gelar perkara nantinya dilakukan berdasarkan hasil temuan yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Danang juga menegaskan, permintaan maaf dari Amrozi tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polisi masih akan melihat perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Justru itu makanya, nanti kan kita masih melengkapi proses penyelidikan sudah berjalan, kita kita lihat nanti seperti apa. Karena ini kan kita kembalikan lagi juga, ini perkara ini perkara apa. Nah nanti penanganannya juga khusus karena korbannya juga anak-anak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota sebelumnya menerima empat laporan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang. Polisi juga telah memeriksa delapan siswa dalam rangka penyelidikan.
Dua siswa di antaranya telah menjalani visum et repertum di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang ditangani kepolisian.
Danang mengatakan, penanganan perkara juga perlu memperhatikan kondisi para siswa yang masih berusia anak. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pendidikan yang dilakukan secara tegas dengan tindakan kekerasan.
“Pendidikan yang dengan keras itu berbeda dengan pendidikan dengan kekerasan. Ini yang perlu kita pahami bersama. Undang-undang yang menjadi benchmark kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan juga membutuhkan peran berbagai pihak, mulai dari sekolah, orang tua hingga siswa.
Polresta Malang Kota sendiri mengaku rutin memberikan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya sudah kita laksanakan, jadi hampir setiap seminggu sekali, dari Polresta, terus dari Polsek jajaran, mulai dari anti-maupun yang Polsek itu keliling terus, menyuarakan, menyampaikan himbauan-himbauan, salah satunya terkait kekerasan, termasuk juga himbauan-himbauan yang lain. Nah, ini perlu peran serta semua pihak,” tandas Danang.
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di area gerbang sekolah di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah beredar di media sosial. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa.
Sementara itu, Amrozi telah dinonaktifkan dari jabatan kepala SMPN 18 Malang. Pemkot Malang juga tengah memproses surat keputusan pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Untuk sementara, posisi kepala sekolah dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Status Amrozi sebagai ASN masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. (bob)








