Kasus Dugaan Korupsi Polinema, Kejari Kota Malang Tahan Dua Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Polinema, Kejari Kota Malang Tahan Dua Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Polinema, Kejari Kota Malang Tahan Dua Tersangka

Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019–2020 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dua tersangka dalam kasus ini, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, langsung dijebloskan ke tahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya pada Kejati Jatim untuk masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, menjelaskan penahanan itu dilakukan karena adanya potensi para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Ia menegaskan, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp22,6 miliar.

“Kerugian negara itu timbul dari transaksi pembelian tanah yang tidak sesuai aturan dan diduga penuh rekayasa. Makanya kami langsung lakukan penahanan begitu pelimpahan tahap II ini selesai,” kata Agung, Selasa (30/9/2025).

Dari hasil penyidikan, Awan Setiawan diketahui merupakan mantan direktur Polinema, sedangkan Hadi Santoso adalah pihak penjual tanah. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya cukup berat, mulai dari penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur menegaskan, dengan rampungnya tahap II, maka tanggung jawab perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. “Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.

Proses hukum ini disebut menjadi bukti komitmen Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Exit mobile version