Kasus Icha Cellow dan Mala Agatha Bergulir, Tim Hukum Yakuza Jalani Pemeriksaan u Gapapa

Kasus Icha Cellow dan Mala Agatha Bergulir, Tim Hukum Yakuza Jalani Pemeriksaan
Kasus Icha Cellow dan Mala Agatha Bergulir, Tim Hukum Yakuza Jalani Pemeriksaan (Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan konten pornografi pada lagu Gapapa versi Icha Cellow dan Mala Agatha di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Moh Zakki bersama seorang rekannya diperiksa selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik menggali kronologi laporan, termasuk kapan dan di mana saksi pertama kali mengetahui konten yang dipersoalkan.

“Kedatangan kami ke Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan kami. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kami telah melaporkan Ica Cahyani alias Icha Cellow dan Lian Samala alias Mala Agatha terkait konten mereka yang bermuatan pornografi,” kata Zakki.

Menurutnya, penyidik juga menanyakan dugaan lokasi pembuatan konten yang dilaporkan. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui lokasi pasti pembuatan video tersebut.

“Pertanyaannya berkaitan dengan di mana saya melihat peristiwa tersebut, kapan waktunya, dan ditanyakan juga apakah mengetahui di mana konten itu dibuat. Kami sampaikan bahwa kami tidak tahu pasti lokasi pembuatannya, namun yang jelas mereka membuatnya di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya.

Zakki mengatakan pihaknya siap membantu apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan untuk memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.

“Bagaimanapun, kepastian di mana peristiwa itu terjadi harus dibuktikan secara hukum. Itu memang kewajiban penyelidik, namun kami akan tetap membantu dan kolaboratif,” ucapnya.

Ia juga menegaskan video permohonan maaf yang sempat disampaikan Icha Cellow dan Mala Agatha tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, permohonan maaf tersebut berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu, sedangkan laporan yang diajukan Yakuza Maneges menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

“Permohonan maaf yang disampaikan mereka terkait dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Kami tidak masuk ke ranah situ, melainkan kami masuknya ke ranah publik. Karena masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dirugikan dan terkontaminasi oleh produk konten yang telah mereka buat,” katanya.

Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi selanjutnya akan memanggil saksi-saksi lain sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

“Sekarang laporan kami dalam tahap penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, baru dilakukan gelar perkara dan lanjut ke penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Yakuza Maneges Malang Raya melaporkan Icha Cellow dan Mala Agatha ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait lagu Gapapa yang dinyanyikan ulang dengan perubahan lirik yang dinilai vulgar. Dalam laporannya, tim hukum turut menyerahkan barang bukti berupa video klip lagu tersebut untuk kepentingan penyelidikan. (bob)

Exit mobile version