Kawal Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar, Ratusan Massa GPI Kepung Pendopo RHN

Ratusan massa yang tergabung dalam GPI melakukan aksi demo di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). (blok-a.com/Fajar)
Ratusan massa yang tergabung dalam GPI melakukan aksi demo di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi demo di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) Jalan Semeru Kota Blitar, Senin (23/09/2024).

Massa yang berasal dari Kabupaten Blitar tersebut, menuntut pengosongan pendopo RHN dari orang-orang luar Kabupaten Blitar yang tinggal di Pendopo RHN.

Selain itu massa juga menuntut agar kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar diusut tuntas.

Selain berorasi, mereka juga membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan, di antaranya ‘Pendopo Bagaikan Kapal Keruk Sejahera dan Kaya Raya Yang Disana, Sengsara Sing Nyonggo Wong Blitar’ kemudian ‘Hancurkan Monopoli di segala lini, Yang berada di Pusaran Kekuasaan/Pendopo’ serta ‘Kepung Pendopo Adalah Gerakan Pembebasan Rakyat Blitar, Sebagai Gedibal/Jongos di Negeri Sendiri’.

Koordinator aksi, Jaka Prasetya mengatakan, aksi yang dilakukannya ini, merupakan gerakan moral untuk mengembalikan marwah Pendopo RHN. Agar tidak digunakan seenaknya oleh orang luar atau bukan orang Blitar, yang memanfaatkan kekuasaan untuk mendapat keuntungan.

“Aksi kita ini sebagai aksi moral. Mengepung pendopo RHN ini, untuk menunjukkan kekuatan rakyat jika bersatu memperjuangkan hak-hak yang tertindas,” kata Jaka Prasetya.

Jaka Prasetya menegaskan, bahwa ada konspirasi yang dilakukan Bupati Blitar dengan kroni-kroninya untuk kepentingan mereka sendiri.

Diduga rumah dinas Bupati Blitar juga dihuni orang-orang dekat Bupati Blitar yang berdomisili di luar Kabupaten Blitar.

“Ini kan lucu, rumah dinas Kepala Daerah kok jadi semacam kost-kostan yang bisa dihuni orang-orang tidak berkepentingan. Kita mensinyalir di dalam rumah dinas ada fasilitas yang tidak sesuai peruntukkannya,” tandasnya.

Selain menuntut pengosongan pendopo dari orang luar, massa GPI juga akan mengawal kasus sewa rumdin Wabup Blitar ini hingga tuntas  bahkan sampai Kejagung.

“Karena kasus ini sudah berjalan di kejaksaan, dengan bukti yang cukup kuat. Yakni adanya penyalahgunaan wewenang melanggar aturan pengadaan rumah jabatan Wabup Blitar, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp417 juta,” ujarnya.

Setelah berorasi, massa GPI berusaha masuk untuk men-sweeping pendopo untuk membuktikan bahwa pendopo sudah bersih, dari orang luar yang selama ini memanfaatkannya untuk kepentingan politik dan mencari keuntungan.

Bahkan sempat terjadi ketegangan antara massa dengan aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga-jaga di depan pintu gerbang Pendopo RHN. Karena tidak diperbolehkan masuk ke pendopo RHN dengan alasan menjaga kesakralannya.

Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, akhirnya massa GPI  bersedia tidak masuk dengan syarat disetujuinya personel kepolisian Polres Blitar ikut menjaga di depan Pendopo RHN.

“Karena sejak awal ini adalah gerakan moral aksi damai kepung pendopo, kami tidak mau memaksa apalagi anarkis. Tapi kami minta polisi ikut menjaga di depan pendopo, agar tidak ada lagi orang luar yang masuk dan menempati pendopo,” pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto saat menemui massa GPI mengatakan, massa tidak diperkanankan masuk kedalam rumah dinas Bupati Blitar dengan alasan untuk menjaga kesakralan RHN.

“Mohon maaf, kami belum bisa mengijinkan saudara-saudara untuk masuk. Kami akan menampung aspirasi GPI Blitar.  Kita akan sampaikan kepada pimpinan. Selain untuk keamanan, jugs untuk menjaga kesakralan pendopo RHN,” kata Rully Wahyu di hadapan massa GPI.(jar/lio)