Kota Malang, blok-a.com – Angka kemiskinan di Kota Malang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025 tercatat sebesar 3,87 persen atau sekitar 34 ribu jiwa. Untuk menekan angka tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus memperbarui data penerima bantuan sosial serta mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito mengatakan, penerima bantuan sosial di Kota Malang mencapai hampir 200 ribu jiwa, sehingga secara umum masyarakat miskin telah tersentuh berbagai program bantuan pemerintah.
“Kalau misalnya ngomong angka kemiskinan yang sesuai BPS, penerima bansos kita itu hampir 200-an ribu,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026) .
Namun, dia mengakui masih terdapat masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem atau desil 1-2, belum menerima bantuan sosial. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan rutin menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) setiap tiga bulan.
“Salah satunya untuk menjaring masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan,” tambahnya.
Selain itu, Donny menjelaskan penyaluran bantuan sosial mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial yang melarang penerima memperoleh bantuan ganda. Masyarakat yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menerima bantuan serupa yang bersumber dari APBD.
“Kalau misalnya sudah dapat PKH, sudah dapat BPNT, tidak boleh dapat bantuan dari APBD. Sehingga paling tidak kita bisa menjangkau masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan atau masyarakat yang tiba-tiba miskin,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setiap tiga bulan sekali agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terus diperbarui, termasuk bagi warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat sakit, kehilangan pekerjaan, maupun faktor lainnya.
Terkait target pengentasan kemiskinan pada 2026, Donny menargetkan sedikitnya 50 keluarga penerima manfaat PKH dapat lulus atau graduasi setiap tahun.
“Target untuk graduasi setiap tahun itu minimal 50 masyarakat penerima PKH tergraduasi,” ujarnya.
Menurut Donny, graduasi berarti penerima bantuan telah mandiri secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
“Tergraduasi berarti dia sudah layak untuk tidak mendapatkan PKH dan mempunyai pekerjaan yang layak,” pungkasnya. (yog/bob)




