Lokasi yang Ditarget Pemkab Malang untuk PSEL Ditolak Warga

Bupati Malang, HM Sanusi sebut Pemkab Malang masih cara lahan untuk PSEL (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi sebut Pemkab Malang masih cara lahan untuk PSEL (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mencari lokasi baru untuk pembangunan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Upaya tersebut dilakukan setelah beberapa lahan yang diusulkan sebelumnya tidak dapat direalisasikan karena terkendala aspek teknis maupun penolakan masyarakat.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan pencarian lokasi masih terus dilakukan. Salah satu lokasi yang sempat disurvei berada di Kecamatan Pakisaji, namun rencana tersebut mendapat penolakan dari warga.

“Kemarin survei lahan di Pakisaji juga banyak (warga, red) yang menolak,” kata Sanusi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, Pemkab Malang mengusulkan lahan seluas sekitar enam hektare di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Lokasi tersebut bahkan telah ditinjau Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol pada 29 Maret 2026. Namun, rencana pembangunan batal dilanjutkan karena area tersebut berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.

Setelah itu, pemerintah daerah mengusulkan lokasi lain di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang. Namun, menurut Sanusi, kawasan tersebut juga belum memungkinkan untuk dijadikan lokasi pembangunan PSEL.

Mayoritas penolakan warga dipicu kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari operasional fasilitas pengolahan sampah. Kondisi tersebut membuat Pemkab Malang harus kembali mengevaluasi sekaligus mencari alternatif lokasi yang memenuhi berbagai persyaratan.

Sanusi menjelaskan, lokasi yang dipilih nantinya tetap berada di kawasan penyangga Kota Malang. Hal itu karena proyek PSEL dirancang menggunakan konsep aglomerasi yang akan melayani pengolahan sampah dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Adapun lahan yang diproyeksikan untuk pembangunan PSEL harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berada jauh dari permukiman warga, memiliki akses terhadap sumber air untuk kebutuhan sistem pendinginan, tidak berada di kawasan lahan hijau, serta mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah. (yog/bob)

Exit mobile version