LSM GPI Kawal Pemeriksaan Skandal Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar

LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi untuk mengawal dan memastikan bahwa proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar berjalan sebagaimana mestinya. (blok-a.com/Fajar)
LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi untuk mengawal dan memastikan bahwa proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar berjalan sebagaimana mestinya. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, Rabu (08/11/2023).

Mantan orang nomor dua di jajaran Pemkab Blitar tersebut, dipanggil Kejari Blitar terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar senilai Rp 490 juta, yang dibiayai dengan APBD Tahun 2021-2022.

Saat ini, kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar yang membuat gaduh masyarakat, memasuki tahap penyelidikan.

Selain mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso, Kejari Blitar juga memanggil mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar, Agus Zaenal.

Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB, dan baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB. Selama kurang lebih 5 jam dia dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Kejari Blitar.

Saat Rahmat Santoso diperiksa penyidik Kejari Blitar di dalam ruangan, disaat yang bersamaan, LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Kedatangan Ketua GPI Jaka Prasetya beserta puluhan anggotanya di Kejari Blitar, ingin mengawal dan memastikan bahwa proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas tersebut, berjalan sebagaimana mestinya, hingga nantinya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak tanggung-tanggung Ketua GPI beserta puluhan anggotanya, mulai awal mantan Wabup Blitar diperiksa selama 5 jam itu, massa GPI tak bergeser sedikitpun dari depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar.

Bahkan Ketua GPI Jaka Prasetya rela tiduran di trotoar depan Kejari Blitar sambil menunggu proses pemeriksaan Rahmat Santoso selesai.

Jaka Prasetya mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan untuk memberikan support terhadap Kejari Blitar dan pihak yang saat ini diperiksa. GPI juga akan terus mengawal dan memberi dukungan penuh, jika nanti ada pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Blitar, bahkan Bupati Blitar.

“Pada intinya kami akan terus memantau dan mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas mantan Wabup Blitar,” kata Jaka Prasetya.

Jaka Prasetya menambahkan, adapun yang dikatakan Bupati Rini Syarifah, bahwa sewa rumdin Wabup Blitar tidak ada permasalahan, itu hanya alibi.

“Makanya kami meminta kepada Kejari Blitar agar skandal rumah dinas diusut tuntas sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Jaka menandaskan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada pihak-pihak lain yang terkait, seperti Bupati Blitar, juga Sekda akan diperiksa terkait proses sewa rumah dinas Wabup Blitar

“Bupati Blitar dalam hal ini sebagai pimpinan, sedangkan Sekda sebagai pengguna anggaran,” tandasnya.

Pemeriksaan Rahmat Santoso

Sementara Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo usai melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso mengatakan, jika pihaknya akan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

“Pemeriksaan hari ini adalah kelanjutan dari yang kemarin. Kita sudah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen-dokumen yang kita butuhkan. Untuk hari ini, yang kita memintai keterangan antara lain pak Rahmat Santoso, dan mantan Kabag Umum 2021-2022,” kata Agung Wibowo.

Kasi Pidsus enggan menyampaikan terkait isi dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan tersebut, karena masih dilakukan pendalaman.

“Mohon maaf terkait isi pemeriksaan, kami tidak bisa komentar, tidak bisa kita expose karena masih pendalaman. Takut kita salah,” ujarnya.

Agung Wibowo menandaskan, ada 24 pertanyaan yang diajukan kepada mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, nantinya Kejari Blitar juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan skandal rumah dinas Wakil Bupati Blitar tersebut, seperti Sekda Blitar dan Bupati Blitar.

“Terkait Bupati Blitar, saya belum bisa komentar, tetapi kita tetap akan dalami. Namun untuk waktunya belum kita jadwalkan. Karena untuk memanggil bupati kan harus ada ijin dari Kemendagri, karena beliau masih aktif, kalau gak salah gitu. Makanya saya takut salah komen,” jelasnya.

Bagi siapa-siapa yang akan dipanggil selanjutnya, Kejari Blitar mengacu pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini.

“Nanti setiap kali ada yang menyebut nama dalam pemeriksaan, ya akan kita panggil. Yang penting ada keterlibatan terkait rumah dinas ini,” ujarnya

Sedangkan untuk kesimpulan adanya unsur pidana atau tidak dalam skandal rumah dinas tersebut, Kejari Blitar akan mengumpulkan keterangan lain.

“Untuk kesimpulannya, kita masih perlu bahan keterangan yang lain, kemudian kita simpulkan,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?