Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Bendungan Lahor

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor (istimewa)
Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor (istimewa)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta mempertahankan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menyampaikan kebijakan tersebut hanya mengatur akses kendaraan di puncak bendungan, bukan menutup kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan.

Ia mengungkapkan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum. Puncak bendungan pada dasarnya diperuntukkan sebagai jalur operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.

“Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando dalam rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan Bendungan Lahor memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan air di Jawa Timur. Bendungan tersebut menyuplai irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta berfungsi mengurangi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Dengan fungsi strategis tersebut, pengamanan Bendungan Lahor dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan air, pangan, energi, dan keselamatan masyarakat. Erwando menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi hampir lima dekade sejak diresmikan pada 1977. Bertambahnya usia bendungan dan tingginya intensitas lalu lintas di atas puncak bendungan menjadi alasan perlunya langkah mitigasi sejak dini.

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelasnya.

Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen.

Ia menerangkan, pengurangan volume kendaraan tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga meminimalkan risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan sehingga kegiatan pemeliharaan dan pengamanan dapat berjalan lebih optimal.

“Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas yang bergantung pada bendungan untuk pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik,” terangnya.

PJT I memastikan kawasan Bendungan Lahor tetap dapat diakses masyarakat. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas sesuai ketentuan, sedangkan kendaraan roda empat diarahkan menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia menuju Malang maupun Blitar.

“PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” pungkas Erwando. (yog/bob)

Exit mobile version