Kota Malang, blok-a.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Malang Raya resmi mendeklarasikan pembentukan Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) pada Kamis (13/11/2025) di Hotel Atria, Kota Malang. Forum ini dibentuk sebagai wadah kolaboratif lintas kelompok untuk memperjuangkan hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan menciptakan ruang aman bagi masyarakat sipil, khususnya kelompok minoritas dan rentan.
Deklarasi tersebut diikuti berbagai lembaga dan komunitas, di antaranya Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Ahlul Bait Indonesia (ABI), Ikatan Gaya Arema Malang (IGAMA), Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), YLBHI-LBH Post Malang, WCC Dian Mutiara Parahita Malang, Forum Mahasiswa Peduli Inklusi UB (Forum API UB), Tim Hukum Gabungan Aremania (TGA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketua WCC Dian Mutiara Parahita Malang, Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd., menyebut pembentukan forum ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam masyarakat sipil atas menyempitnya ruang kebebasan sipil, baik secara lokal maupun nasional.
“Melalui FARS, kami ingin memiliki wadah komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, nasional, dan juga lembaga internasional. Kami sudah cukup menderita karena suara kami terkikis oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi saluran kolektif untuk menyuarakan isu-isu yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti kekerasan berbasis gender dan perdagangan manusia. Sebagai lembaga pendamping korban kekerasan, WCC mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Malang Raya.
“Kalau dulu awal berdiri tahun 2002 kasus hanya 10–20 per tahun, sejak 2010 meningkat jadi sekitar 50 kasus, dan pada 2024 tercatat 126 kasus. Bahkan satu kasus bisa melibatkan sepuluh korban anak,” ungkapnya.
Kasus tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual hingga ekonomi, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak. Dalam pendampingannya, ia menekankan bahwa forum dan lembaga anggotanya tidak hanya fokus pada advokasi hukum, tetapi juga pencegahan dan pemulihan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kemanusiaan,” tegasnya.
Menurutnya, budaya patriarki dan lemahnya kesadaran hukum masih menjadi akar persoalan. Padahal, secara konstitusional, UU 12/2022 tentang TPKS dan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 sudah mengatur kewajiban negara dalam melindungi korban.
“Anak dilahirkan itu merdeka. Tapi yang terjadi sekarang justru penjajahan dalam bentuk baru — ekonomi, seks, dan fisik. Negara seharusnya hadir melindungi, karena itu amanat Pasal 27 sampai 34 UUD 1945,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Ahlul Bait Indonesia (ABI), Muhammad Haddad, menilai masyarakat Malang tergolong terbuka dan toleran terhadap perbedaan keyakinan. Menurutnya, kehadiran FARS dapat memperkuat literasi publik mengenai keberagaman.
“Di Malang sendiri masyarakat sangat toleran. Mereka bisa menerima keberadaan komunitas kami, Ahlul Bait, yang bermadzhab Syiah. Mungkin karena pengetahuan yang cukup, jadi tidak mudah terhasut narasi yang mendiskreditkan kelompok tertentu,” ujarnya.
Meski tidak pernah mengalami diskriminasi langsung di Malang, ia menyebut kasus intoleransi seperti di Sampang beberapa tahun lalu menjadi pengingat pentingnya edukasi dan literasi digital.
“Sekarang masyarakat sudah lebih melek. Pengaruh literasi digital besar. Orang jadi bisa belajar dan tidak mudah dipengaruhi narasi yang salah,” tambahnya.
Dengan hadirnya Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS), berbagai elemen masyarakat sipil di Malang Raya berharap kerja-kerja advokasi dapat semakin kuat, solidaritas lintas kelompok semakin kokoh, dan setiap warga—terutama kelompok rentan—mendapat perlindungan serta keadilan yang layak. (bob)




