Kota Malang, blok-a.com – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Situbondo, Karna Suswandi (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemkab Situbondo 2021-2024.
Meskipun telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi itu, Karna yang merupakan mantan Bupati Situbondo itu tetap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSSA Malang pada Jumat (30/8/2024). Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena Karna bakal maju lagi di Pilbup Situbondo 2024 ini sebagai Bakal Calon Bupati Situbondo.
Karna terlihat menjalani sejumlah pemeriksaan di RSSA Malang didampingi sejumlah orangnya.
Saat ditanya terkait kasus korupsi yang menimpanya, Karna hanya melambaikan tangan. Ia tidak menjawab pertanyaaan wartawan dan melenggang keluar dari RSSA Malang.
Salah satu orang yang mendampingi Karna, tiba-tiba mengatakan untuk wawancara di lain hari saja.
“Mas mas nanti ae. Ndak usah mas nanti ada waktunya,” kata wanita tersebut.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah menyisir rumah dinas bupati Situbondo di Pendapa Aryo Sirubondo, Rabu (28/8/2024).
Sedikitnya, 3 unit mobil Innova warna hitam
bergegas menuju pintu keluar Pendapa Aryo Situbondo.
Tampak mereka keluar membawa beberapa berkas satu tas koper dan beberapa kardus.
Diketahui sebelumnya Bupati Situbondo Katna Suswandi, telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024.
Video berita itu sontak viral. Bahkan sebelum viralnya penepatan tersangka, juga tersebar surat KPK yang ditujukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Bondowoso tanggal 19 Agustus 2024 di media sosial.
Dari pantauan blok-a.com, di lapangan usai keluar dari rumah dinas bupati atau pendapa Aryo Situbondo sekira pukul 11.18 WIB. Kurang lebih penggeledahan dilakukan selama 2 jam.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, Sugiarto, dikonfirmasi blok-a, langsung merespon dengan memberi reaksi jempol langsung memberikan tanggapan.
“KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP, keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan pada tanggal 6 Agustus 2024 setelah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. (bob)




