Pendaftaran Pengawas TPS di Pilkada Malang Dibuka, Ini Syarat dan Gajinya

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat simulasi pencoblosan di KPU Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat simulasi pencoblosan di KPU Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendaftaran dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan, untuk kebutuhan Pilkada 2024 pihaknya membuka pendaftaran Pengawas TPS sebanyak 4.041 kuota.

“Satu TPS satu orang, namun nanti juga harus mencakup dua kali kebutuhan. Misalkan satu TPS satu desa ada 12 berarti kebutuhannya ada 24. Karena nanti biar ada PAW nya, jika ada PAW maka langsung ditunjuk yang sudah mendaftar,” kata Hazairin saat ditemui, Rabu (18/9/2024).

Hazairin menyebutkan, sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pendaftar yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 12 tahun, berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat. Kemudian, berdomisilin di Kabupaten Malang.

Lalu, tidak tergabung dalam keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaaftar sebagai calon Pengawas TPS. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan dan masih banyak lainnya.

Anggota Pengawas TPS yang terpilih akan berkerja mulai dari 4 November usai dilakukan pelantikan.

Mereka akan mengawasi tiga tahapan Pilkada, mulai dari pendistribusian logistik dari Desa ke TPS, pengawasan hari H pemungutan dan perhitungan suara hingga pendistribusian logistik ke kecamatan.

“Jadi memastikan logistik lengkap, kemudian pembagian C pemberitahuan ke masing-masing pemilih yang disebarkan oleh KPPS untuk kemudian sampai dengan pemungutan dan perhitungan suara. Sampai kembali ke TPS kembali ke Desa, saya kira itu tahapan yang akan di lalui oleh PTPS,” bebernya.

Terkait dengan honor Pengawas TPS, mereka akan menerima honor sebesar Rp800 ribu per orang. Pembayaran akan dilakukan menggunakan sistem Payrol.

“Honor kami berkerjasama dengan BRI, jadi tidak ada pemberlakuan cash. Kalau Misalkan mereka sudah punya rekening BRI, jadi pakai rekening tersebut didaftarkan tapi kalau gak punya mereka akan dibuatkan secara kelompok,” terangnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima 600 pendaftar Pengawas TPS. Jika kuota tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan.

“Misalkan ada TPS yang belum memenuhi kuota, yang lain akan tetap dilantik. Selanjutnya akan diperpanjang, tapi kami usahakan tidak ada perpanjangan karena berdasarkan persyaratan yang terbaru sudah lebih mudah dengan minimal usia 21 tahun,” pungkasnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?