Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim kuasa hukum Hadi Wiyono alias Pak Dur melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan akses Bendungan Lahor ke Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Langkah itu dilakukan di tengah polemik penetapan Pak Dur sebagai tersangka dalam kasus di kawasan bendungan tersebut.
Kuasa hukum Pak Dur, Boni Wibowo, mempertanyakan dasar penerapan biaya akses melalui sistem e-toll di kawasan Jembatan Lahor. Menurutnya, pungutan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola.
“Di PP Nomor 46 Tahun 2010 itu yang diatur pengelolaan sumber daya air. Nah, yang kami pertanyakan retribusi e-toll untuk melintas di Jembatan Lahor,” ujarnya.
Ia juga meminta Perum Jasa Tirta (PJT) I menjelaskan aliran dana dari pungutan yang selama ini diterapkan kepada masyarakat.
“Kami meminta PJT mempertanggungjawabkan selama ini pungutan itu larinya ke mana,” katanya.
Boni menyebut dugaan pungli tersebut kini telah dilaporkan ke Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kalau dugaan pungli sudah kami laporkan ke Ombudsman dan Kejati,” kata Boni.
Selain menyoroti dugaan pungli, tim hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pak Dur. Kuasa hukum lainnya, Abdus Sakur, menilai proses hukum tersebut terkesan dipaksakan karena tidak ditemukan unsur kekerasan maupun perusakan.
“Kami melihat ini seperti dipaksakan naik menjadi tersangka. Kami curiga ada titipan dari oknum tertentu,” kata Sakur.
Pihaknya juga mengklaim terdapat saksi yang mencabut keterangannya lantaran merasa pernyataannya tidak sesuai dengan proses penetapan tersangka terhadap Pak Dur.
“Saksi itu menyampaikan tidak ada tindak kekerasan maupun perusakan,” ujarnya.
Tim hukum turut meminta DPRD Kabupaten Malang ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung transparan. Mereka juga mengingatkan potensi aksi massa apabila Pak Dur sampai ditahan.
“Kalau Pak Dur sampai ditahan, tidak menutup kemungkinan akan ada demo besar-besaran,” pungkas Sakur. (yog/bob)








