Kota Malang, blok-a.com – Dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, bersama TNI-POLRI dan Satpol PP, mengadakan razia parkir di seluruh jalan protokol Kota Malang.
Beberapa jalan protokol di Kota Malang menjadi sasaran di antaranya Jalan A. Yani, Jalan Borobudur, Jalan Soekarno Hatta, Jalan MT. Haryono, Jalan Veteran, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Basuki Rahmat, hingga Jalan Pattimura.
Dalam razia parkir liar tersebut, puluhan kendaraan roda empat yang terparkir di sepanjang Jalan Pattimura sebelah utara Rumah Sakit Saiful Anwar ditindak Dishub Kota Malang. Kendaraan yang melanggar langsung digembok oleh petugas Dishub Kota Malang yang dibantu oleh anggota Satpol PP dan TNI-POLRI.
Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya, menjelaskan bahwa Operasi Gabungan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Operasi gabungan ini kan operasi rutin yang kemarin sempat tertunda, ini kita kan menindaklanjuti juga pengaduan maupun laporan-laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Perhubungan. Karena ada beberapa beberapa lokasi kan yang dulu sudah ndak pernah ada parkir seperti di Rumah Sakit Saiful Anwar sekarang sudah mulai banyak yang parkir lagi,” tuturnya.
Mustaqim menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, tujuh kendaraan roda dua diangkut, dan 14 kendaraan roda empat digembok di sekitar Rumah Sakit Saiful Anwar.
“Kemarin kita angkut 7 kendaraan roda dua, hari ini ada pengembokan di seputaran Rumah Sakit Saiful Anwar, kalau enggak salah ada 14 kendaraan roda empat yang digembok,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan prosedur pengambilan kendaraan yang digembok oleh Dishub Kota Malang. Prosesnya masih sama seperti sebelumnya, di mana pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan di Kantor Dinas Perhubungan, membawa fotokopi KTP dan STNK, serta berjanji untuk tidak melanggar aturan lagi.
“Proses untuk pengambilan yang terjaring razia itu prosedurnya masih sama seperti dahulu. Yang bersangkutan ke Kantor Dinas Perhubungan membuat surat pernyataan diatas materai 10.000, membawa fotocopy KTP dan STNK. Inti dari surat pernyataan itu bahwa yang dimaksud tidak akan mengulangi lagi parkir di tempat-tempat yang sekiranya melanggar aturan,” terangnya
Dinas Perhubungan Kota Malang akan terus melakukan razia parkir hingga Sabtu, 9 Maret 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juru parkir serta menegakkan peraturan daerah terkait parkir.
Operasi tersebut dilakukan pada malam hari tanpa penentuan titik spesifik. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan juga meningkatkan ketaatan Jukir dalam menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (art/bov)




