Kota Malang, blok-a.com – Sahara dan suaminya Sofwan memutukan untuk pindah rumah dan tidak bertetangga lagi dengan eks dosen UIN Malang, Yai Mim.
Keputusan untuk pindah rumah itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Sahara, Zaki Cong saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (16/12/2025). Rumah Sahara sendiri berada di Perumahan Kavling Depag, Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sahara dan Sofwan mengontrak rumah di sana.
“Saat ini masih proses pindah masih mindah-mindahin barang, kalau Gazebo sudah dibongkar kemarin sudah bersih,” jelasnya.
Zaky menuturkan, perpindahan rumah ini adalah itikad baik Sahara dan Sofwan. Pasangan suami istri yang berseteru dengan Yai Mim itu berharap dengan tidak tinggal lagi di sana, perumahan Kavling Depag bisa kondusif dan damai.
“Kalau nanti Sahara pindah sudah tidak ada keributam lagi dan tidak ada keributan yang muncul karena kan setiap hari Pak Muslimin (Yai Mim) ini ada-ada saja ulahnya,” kata dia.
Ia menambahkan, jika Sahara sudah pindah diharapkan suasana perumahan bisa damai. Karena selama ini, banyak yang menganggap keributan itu adalah ulah Sahara.
“Harapannya dengan mereka (Sofwan dan Sahara) pindah sudah tidak ada lagi mindset-mindset yang mengatakan penyebab dan pemantiknya adalah Sofwan dan Sahara. Itu mungkin bisa di-clear-kan, jadi harapannya bisa damai,” jelasnya.
Selain alasan itu, Zaki menjelaskan, faktor anak adalah menjadi alasan perpindahan rumah. Ia menerangkan, selama mengontrak rumah di sana, psikologis anaknya merasa terganggu dengan keributan antara Yai Mim dan Sahara, dan Sofwan atau warga perumahan lainnya.
“Anaknya Sofwan kan masih kecil jadi harus dipertimbangkan secara psikologis dan tumbuh kembang anaknya,” kata dia.
Sementara itu, Zaki menjelaskan, lokasi rumah Sahara dan Sofwan sekarang masih berada di wilayah Kelurahan Merjosari. Namun ia tidak memberitahu lokasi pastings.
“Agak menjauh tapi masih satu kawasan Merjosari kok,” tuturnya.
Dengan perpindahan rumah ini, Zaki memastikan, proses hukum masih berlangsung. Proses hukum yang saat ini ditangani Polresta Malang Kota adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yai Mim.
“Proses hikum masih terus berjalan dan kemarin seharusnya Muslimin (Yai Mim) dimintai keterangan sebagai terlapor. Cumakan yang bersangkutan memint penundaan sampai 19 Desember 2025,” tutupnya. (bob)








