Kota Malang, blok-a.com – Ribuan warga dari sebelas kelurahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, senilai Rp 300 ribu per bulan.
Bantuan dari DBHCHT ini disalurkan langsung selama 2 bulan, yakni pada bulan November dan Desember 2023.
Penyaluran bantuan DBHCHT ini dibagi menjadi 3 titik dari 11 Kelurahan di Kecamatan Blimbing. Titik pertama terletak di Kelurahan Bunulrejo yang meliputi 4 Kelurahan, yakni Jodipan, Polehan, Kesatrian, dan Bunulrejo.
Sementara itu, titik kedua berada di Kelurahan Blimbing dengan 3 Kelurahan, yaitu Purwantoro, Pandanwangi, dan Blimbing.
“Titik ketiga terdapat di Kecamatan Blimbing dengan 4 Kelurahan, yakni Arjosari, Balearjosari, Polowijen, dan Purwodadi,” kata Pengurus Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) Kecamatan Blimbing, Susi Herawati.
Susi menegaskan bahwa setiap kelurahan memiliki rata-rata 200 penerima DBHCHT, yang harus benar-benar merupakan warga asli yang tinggal di wilayah tersebut, terbukti dengan KTP dan KK asli.
“Artinya, mereka harus menjadi warga asli yang tinggal di wilayah tersebut. Untuk Kelurahan Joidipan, terdapat 300 orang yang menerima DBHCHT,” ungkapnya.
Susi menambahkan pengambilan bantuan harus membawa undangan yang diterima, salinan KTP dan KK satu lembar, serta KTP asli. Bantuan dana ini disalurkan pada penerima asli sesuai KTP dan tidak bisa diwakilkan.
Susi menegaskan bahwa tidak semua warga mendapatkan bantuan ini. Hanya warga yang sudah terdaftar di Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dan belum menerima bantuan lain, seperti PKH atau BPNT, yang bisa mendapatkan bantuan dari cukai ini. Bantuan ini hanya diberikan sekali dan bersifat tidak reguler.
Susi berharap batuan yang diterima ini bisa bermanfaat dan bisa membantu ekonomi masyarakat.
“Semoga dapat bermanfaat dan bisa membantu ekonomi yang lebih baik,” pungkasnya.(mg1/lio)