Blitar, blok-a.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar Raya, menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Aksi unjuk rasa yang di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Blitar, Selasa (19/12/2023) tersebut, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan (SMKN/SMAN) Blitar.
Dalam aksinya, massa unjuk rasa juga membentangkan poster bertuliskan antara lain, ‘Negara Harus Bebaskan Biaya Pendidikan, Sekolahan Jangan Dijadikan Ajang Bisnis, Pungli Sekolah Meresahkan Masyarakat, Hilangkan Budaya Pungli Sekolah dan Penjarakan Pelaku Pungli Pendidikan, Stop Pungli’.
Usai berorasi perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Agung Wibowo dan Kepala Seksi Intelijen, Prabowo Saputro.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GAKI, Didik Rudianto mengatakan, kedatangan DPC GAKI Blitar Raya adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Negeri Blitar atas adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan (SMKN/SMAN) yang ada di Blitar.
“Kedatangan DPC GAKI Blitar Raya adalah menyampaikan aspirasi dan laporan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan di Blitar,” kata Didik Rudianto.
Didik Rudianto menandaskan, GAKI menemukan bukti-bukti di beberapa SMKN/SMAN di Blitar, telah menarik uang sebesar Rp2.600.000 kepada siswa baru.
“Kacabdin harus bertanggung jawab. Kami menuntut agar Kejaksaan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka,” tandasnya.
Lebih lanjut Didik menyampaikan, pungutan liar tersebut, terjadi di SMKN Udanawu dan SMKN Panggungrejo.
“Kita mengambil sampling laporan adanya pungli di SMKN Udanawu dan SMKN Panggungrejo. Besar pungutan Rp.2.650.000. Bahkan daftar ulang pun ditarik Rp.1.000.000. Ini terjadi tahun 2023 baru-baru ini. Dan dimungkinkan di semua SMKN/SMAN juga terjadi hal serupa,” ungkapnya.
Didik berharap, kedepannya pungutan liar yang meresahkan wali murid dan tak berdasar tersebut, tidak terjadi lagi di Blitar Raya.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Prabowo Saputro mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan DPC GAKI Blitar Raya, dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Intinya kita menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan, dan kita akan tindak lanjuti. Kita akan lakukan pulbaket,” ujarnya. (jar/lio)




