Tak Dibentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Ancam Golput di Pemilu

Kota Malang, blok-a.com — Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga korban mengadakan audiensi bersama anggota DPRD Kota Malang, Rabu (4/1/2023).

Dalam audiensi tersebut, dihadiri perwakilan TGA dan beberapa keluarga korban yang ingin menuntut keadilan.

Tuntutan kali ini diantaranya adalah pemindahan kembali lokasi persidangan, TGA bersama keluarga korban meminta agar lokasi persidangan tetap di Malang.

Selain itu, mereka juga meminta agar Pantia Khusus (Pansus) segera dibentuk untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Daniel, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, mewakili Aremania bahwa mereka akan golput atau tidak menggunakan hak suara mereka jika pansus tidak segera dibentuk.

“Kami akan golput di periode selanjutnya jika DPRD Kota Malang tidak segera membentuk pansus,” ujar Daniel dengan tegas di hadapan anggota DPRD Kota Malang, Rabu (4/1/2023).

Seluruh audiens dari Tim Gabungan Aremania bertepuk tangan saat Daniel menyampaikan hal tersebut.

Tim Gabungan Aremania menyatakan bahwa alasan mereka ingin membentuk pansus adalah karena pengusutan tragedi ini sangat lambat dan berbelit-belit.

Mereka tidak ingin, 135 nyawa dan korban-korban lainnya tidak mendapat keadilan sama sekali.

Sebagai informasi, berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang telah dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyebutkan bahwa pemindahan tempat sidang dari Kepanjen ke Surabaya adalah permintaan dari Forkopimda Kabupaten Malang yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Permohonan pertimbangan dari seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, diajukan melalui ketua pengadilan negeri setempat ke MA. Jadi proses persidangan dialihkan ke pengadilan negeri Surabaya,” ujar Mia, Kamis (22/12/2022). (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?