Target Pajak Restoran Kabupaten Malang Tahun 2024 Menurun, Ini Alasannya

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sesuai dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), target pajak restoran di Kabupaten Malang pada tahun 2024 mengalami penurunan.

Dari tahun sebelumnya yakni 2023, target pajak restoran mencapai Rp19.506.320.295 miliar. Usai dilakukan evaluasi, target pajak restoran turun drastis yakni hanya sebesar Rp15.516.593.067 miliar.

Diketahui, capaian pajak restoran 2023 hanya mencapai 94,11 persen atau Rp18,36 dari target Rp19,50. Kemudian, di tahun 2022 realisasi pajak restoran hanya mencapai 78,3 persen atau Rp14,3 miliar dari target Rp18,26 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menerangkan, penurunan target tersebut didasarkan dari hasil evaluasi. Yang mana, perlu adanya penyesuaian potensi yang ada di Kabupaten Malang.

“Akhirnya kami lakukan evaluasi dan mengubah (target) sesuai dengan potensi,” terang Made sapaan akrabnya, belum lama ini.

Dikatakan Made, ketidak sesuaian target sebelumnya membuat Bapenda Kabupaten Malang tak pernah mencapai target pajak restoran. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan teguran karena pencapaian pajak restoran tidak memenuhi target.

Setelah dilakukan evaluasi, hingga Rabu (13/3/2024) lalu, tercatat capaian pajak restoran tahun ini telah mencapai 24,15 persen atau Rp3,74 miliar.

Jumlah tersebut didapat dari 3.321 restoran di wilayah Kabupaten Malang, baik yang berskala kecil maupun skala besar.

Kendati demikian, tidak semua restoran diwajibkan menyetor pajak restoran. Menurutnya, kategori yang hanya dikenakan pajak yakni resto atau rumah makan dengan omzet di atas Rp1,2 juta per harinya.

“Begitu dia menjual makanan dan minuman sebenarnya dia sudah masuk kategori restoran. Tapi jika penghasilnnya di bawah Rp1,2 juta, maka belum bisa ditarik pajak,” jelasnya.

Kedepan, untuk mengejar pendapatan dari PBJT makanan/minuman, Made mengatakan pihaknya melakukan pendekatan kepada pemilik restoran agar mereka tertib membayar pajak. (ptu/bob)

Exit mobile version