Kota Malang, blok-a.com – Tingkat kemacetan di Kota Malang melebihi volume capacity ratio atau titik jenuh dengan angka 1,37.
Angka titik jenuh maksimal di Kota Malang sendiri adalah 1.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra bahkan menjelaskan, di sejumlah titik ruas di Kota Malang titik jenuh-nya sudah 1,7.
“Tepatnya di Persimpangan Mergan dan Jalan Raya Langsep tingkat kejenuhan sudah 1,7,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dishub Kota Malang hendak melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi tingkat kemacetan kendaraan di sana.
“Kami akan menjadikan simpang Jalan Mergan Lori menjadi satu arah dari Mergan ke Jalan Raya Langsep,” imbuhnya.
Widjaja pun menargetkan pasca rekayasa lalu lintas dilakukan titik jenuh di Simpang Mergan Lori bakal menurun dari 1,37 menjadi 0,54 dan kemacetan di Jalan Raya Langsep dari 0,76 menurun menjadi 0,3 .
“Dengan menjadikan Jalan Mergan Lori menjadi satu arah akan menjadikan kinerja simpang menjadi lebih baik,” bebernya.
Sementara itu penerapan rekayasa lalu lintas di titik-titik tersebut masih harus konsultasi ke sejumlah pihak, dan juga survei lapangan hingga tahapan uji coba.
Sebagai informasi, gambaran rencana satu arah tersebut adalah pengendara dari arah Jalan Raya Langsep, Jalan Ir Rais dan Jalan Jupri tidak diperbolehkan menuju Jalan Mergan Lori. Untuk alternatif, nantinya pengendara bisa melewati Jalan Arif Margono atau daerah Kasin.
Selain karena titik jenuh yang melebihi batas, rekayasa lalu lintas itu dilakukan karena Jalan Mergan Lori memiliki lebar yang sempit yakni 6 meter. Tak hanya itu, pejalan kaki di sana pun berpotensi mengalami kecelakaan karena tidak ada pedestrian di sana.
(bob)




