Kota Malang, blok-a.com – Aksi unjuk rasa kembali menguat terkait polemik tembok pembatas di kawasan Griya Shanta. Aliansi Pro Publik menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang, Selasa (25/11/2025), menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melakukan eksekusi pembongkaran.
Koordinator Lapangan aksi, Ardany, menegaskan bahwa desakan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, keberadaan tembok selama bertahun-tahun telah menghambat mobilitas warga dan memperparah kemacetan di Jalan Candi Panggung.
“Aksi ini sebagai tuntutan agar Pemkot Malang bertindak tegas dalam membongkar tembok Griya Shanta untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggug,” tegas Ardany.
Ardany menilai, apabila akses jalan tersebut dibuka, dampak ekonomi dan mobilitas warga akan langsung terasa. Jalur itu diproyeksikan menjadi alternatif lalu lintas menuju kawasan Soekarno-Hatta dan sebaliknya.
“Jika dibongkar, jalan ini menjadi alternatif untuk kemacetan dan juga perputaran ekonomi meningkat,” tambahnya.
Ia memaparkan, berdasarkan catatan Dinas Perhubungan, derajat kejenuhan arus lalu lintas di kawasan tersebut telah mencapai angka 1, yang mengindikasikan kondisi macet parah. Karena itu, pihaknya memberikan batas waktu pembongkaran maksimal 5×24 jam sejak Selasa (24/11/2025).
“Kami memberikan Pemkot Malang untuk melakukan pembongkaran tembok Griya Shanta 5×24 jam,” tegasnya.
Dalam aksinya, Aliansi Pro Publik menyatakan empat sikap, antara lain menuntut ketegasan Pemkot Malang untuk membongkar tembok demi kepentingan umum, mendesak batas waktu 5×24 jam, meminta penindakan terhadap pihak yang memprovokasi warga untuk menolak pembongkaran, serta mendesak perhatian terhadap mobilitas pendidikan sebagai Kota Pendidikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menanggapi tuntutan tersebut dengan menyebut bahwa proses pembongkaran tetap memiliki tahapan dan regulasi yang tidak dapat dilewati begitu saja.
“Terkait rencana pembangunan tahapan sesuai dengan aturan dan regulasinya. Setiap tahapan ada massanya,” tegas Erik.
Ia menambahkan, pembongkaran tembok merupakan aspirasi warga dan Pemkot Malang telah menjalankan mekanisme sesuai ketentuan hukum — mulai dari peringatan hingga komunikasi formal sebelum eksekusi.
“Itu kan tahapan sesuai aspirasi warga. Kalau kami kan ada tahapan sendiri yang memang ditetapkan dalam satu Perda. Jadi peringatan 1, 2, 3 dan tahapan komunikasi akhirnya pengambilan keputusan terakhir Pemkot Malang untuk eksekusi,” tutupnya. (bob)



