Yakuza Maneges Minta Polda Jatim Cekal Aktivitas Panggung Icha Cellow dan Mala Agatha

Tim Hukum Yakuza Maneges saat menunjukkan surat permohonan resmi pencekalan aktivitas Icha Cellow dan Mala Agatha yang dilayangkan ke Polda Jatim. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Tim Hukum Yakuza Maneges saat menunjukkan surat permohonan resmi pencekalan aktivitas Icha Cellow dan Mala Agatha yang dilayangkan ke Polda Jatim. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Polemik dugaan konten pornografi dalam lagu Gapapa versi Ica Dwi Amanda alias Icha Cellow dan Lian Samala alias Mala Agatha kini memasuki babak baru. Setelah melaporkan keduanya ke Polresta Malang Kota, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya kini meminta Polda Jawa Timur mencekal aktivitas keduanya di seluruh wilayah Jawa Timur.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zakki mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Timur pada 21 Juli 2026.

“Kami sudah bersurat ke Polda Jawa Timur c.q. Dirintelkam Polda Jawa Timur. Kami meminta pihak-pihak yang kami laporkan, yaitu Icha Cellow dan Mala Agatha, dicekal di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Zakki, Minggu (26/7/2026).

Selain dikirimkan kepada Dirintelkam Polda Jatim, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, seluruh Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres se-Jawa Timur, serta bupati dan wali kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Zakki menyebut, pihaknya meminta kepolisian tidak memberikan izin terhadap aktivitas yang dinilai mengandung unsur pornografi. Permohonan itu, kata dia, didasarkan pada perilaku yang dipersoalkan dalam laporan.

“Pencekalan kami ini tidak membabi buta. Kami spesifik terhadap perilaku yang mengandung pornografi. Karena dua orang ini kerap kali menunjukkan perilaku yang menurut kami mengandung unsur pornografi, maka kami bersurat,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari konten yang dinilai mengandung unsur pornografi. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan penyebaran konten bermuatan pornografi.

“Tujuannya semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum terhadap generasi muda kita. Dalam Undang-Undang Pornografi, masyarakat memiliki kewajiban melindungi generasi muda dari pengaruh pornografi,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada penyidik mengenai locus delicti, yakni penentuan lokasi terjadinya suatu tindak pidana. Dalam perkara pornografi yang disebarkan melalui media digital, penentuan lokasi tindak pidana tidak hanya didasarkan pada tempat konten dibuat atau diunggah, tetapi juga dapat mempertimbangkan wilayah tempat konten tersebut dapat diakses oleh masyarakat.

“Pornografi itu perkara transnasional. Locus delicti tidak hanya dilihat dari tempat perbuatan dilakukan atau diunggah, tetapi juga di mana konten itu dapat diakses,” ujarnya.

Selain menunggu respons dari Polda Jawa Timur, Yakuza Maneges juga mulai mengumpulkan informasi mengenai agenda penampilan Icha Cellow dan Mala Agatha di berbagai daerah. Apabila keduanya tetap dijadwalkan tampil, pihaknya berencana menyampaikan surat keberatan kepada penyelenggara maupun pihak terkait.

“Kami meminta tim mencari informasi mereka akan tampil di mana saja. Kalau memang masih ada penyelenggara atau event organizer yang tetap memaksa menghadirkan mereka, kami akan bersurat. Kami juga akan mempelajari kemungkinan adanya dugaan turut serta apabila aktivitas yang kami nilai mengandung unsur pornografi itu tetap difasilitasi,” kata Zakki.

Sebelumnya, Yakuza Maneges telah melaporkan Icha Cellow dan Mala Agatha ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan lagu Gapapa yang dinyanyikan ulang dengan perubahan lirik yang dinilai vulgar dan bermuatan pornografi.

Icha Cellow dan Mala Agatha dilaporkan atas dugaan pelangggatan Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf a atau Pasal 407 KUHP.

Dalam pelaporan itu, tim hukum turut menyerahkan barang bukti berupa video klip lagu Gapapa versi Icha Cellow dan Mala Agatha kepada penyidik. Zakki juga mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (ber/bob)

Exit mobile version