Alun-alun Tanpa PKL, DPRD Minta Pemkot Malang Siapkan Ruang Khusus

Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (20/1/2025) (blok-a.com/Berril Labiq)
Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (20/1/2025) (blok-a.com/Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan Alun-alun Merdeka harus steril dari pedagang kaki lima (PKL) usai direvitalisasi. Kebijakan ini dipastikan berlaku saat alun-alun kembali dibuka untuk umum.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menegaskan sterilisasi PKL merupakan keputusan yang sudah dirapatkan lintas OPD sebelum pembukaan.

“Alun-alun harus bersih dari PKL. Supaya tidak terjadi lagi kucing-kucingan antara PKL dengan Satpol PP,” ujar Raymond, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, selama ini keberadaan PKL di sekitar alun-alun kerap memicu persoalan klasik penertiban. Karena itu, Pemkot memilih memastikan kawasan inti Alun-alun Merdeka benar-benar steril.

Meski demikian, hingga kini Pemkot Malang belum memfinalkan lokasi relokasi PKL. Sejumlah opsi masih dibahas, di antaranya kawasan Ramayana, baik di dalam gedung, lantai atas, maupun di jalan sekitar Gereja.

Selain itu, opsi lain yang mengemuka adalah penempatan PKL di sekitar Kantor Pos dan Jalan Ade Irma Suryani.

“Ini masih kami rapatkan dulu oleh OPD terkait. Sebelum alun-alun dibuka, lokasinya sudah ditetapkan,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, justru mendorong agar PKL tetap diberi ruang berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Merdeka, terutama menjelang Ramadan.

Menurut Arief, PKL selama ini sudah menjadi denyut ekonomi rutin di pusat kota dan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan ketertiban.

“Selama ini memang rutin. PKL itu harapan banyak pedagang untuk mengais rezeki, apalagi menjelang Ramadan,” ujarnya.

Ia menilai, PKL justru bisa menjadi daya tarik tambahan jika ditata dengan baik, bukan dibiarkan liar.

“Kalau dibiarkan memang mengganggu. Tapi kalau ditata, justru bisa jadi daya tarik alun-alun,” katanya.

Arief menegaskan, PKL tidak harus menempel langsung di dalam kawasan alun-alun. Ia mengusulkan penempatan di sisi kawasan, seperti di sebelah selatan, namun tetap terkonsep.

Ia juga menyoroti belum optimalnya peran Diskopindag dalam penataan PKL, sehingga persoalan ini kerap hanya dibebankan kepada DLH dan Satpol PP.

“Di Diskopindag ada bidang penataan PKL, tapi tidak berjalan. Jangan DLH saja yang disorot,” tegasnya.

Arief menolak keras jika PKL dihilangkan dari kawasan sekitar alun-alun. Ia bahkan mendukung konsep pendataan PKL dalam skema “Pasar Senggol” dengan nuansa baru.

“Saya yakin kalau ditata dan dilindungi pemerintah, pendapatan PKL naik dan kawasan tetap tertib,” pungkasnya.

Exit mobile version