Kota Malang, blok-a.com – Salah satu misi besar yang diusung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang akhir-akhir ini kerap digaungkan adalah Kota Malang bebas banjir 2028.
Demi melaksanakan misi itu, Pemkot Malang mengaku sudah memiliki senjata jitu yang disebut masterplan drainase.
Masterplan drainase sendiri adalah sebuah konsep tata Kelola sebuah kota yang diharapkan dapat memaksimalkan fungsi fasilitas drainase sebagai pengalir air. Dengan penerapan isi dari masterplan drainase, diharapkan sebuah kota akan bebas banjir.
Lalu bagaimana kah sebenarnya contoh implementasi masterplan drainase yang disebut-sebut bisa jadi solusi bebas banjir di Kota Malang dengan efektif itu? Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan bahwa sudah ada beberap poin yang diimplementasikan di Kota Malan terkait masterplan tersebut.
Tidak selamanya tentang pembangunan gorong-gorong atau selokan, namun masterplan drainase ini mencakup pula sejumlah pembangunan fasilitas dan tindakan.
“Mulai tahun 2023 salah satunya dengan pembuatan embung, dan penanganan drainase yang tahun 2024 ini kita implementasikan mulai di jalan bendungan sigura-gura. Itu merupakan bagian dari implementasi konsep masterplan drainase,” terang Dandung.
Ia menambahkan, cakupan masterplan drainase yang telah dimiliki oleh Pemkot Malang ini merangkul setiap sudut Kota Malang tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan prinsip Pemkot Malang bahwa penanganan banjir tidak dapat hanya di satu titik tapi harus secara holistic.
“Satu Kota Malang ini ada semua. Jadi di masterplan drainase itu, di Kota Malang in ikan ada 4 daerah aliran sungai(DAS). Kemudian terdiri dari tujuh sub-DAS yang terbagi menjadi 35 DAD (daerah aliran drainase). 35 DAD ini tersebar di 57 kelurahan, jadi setiap kelurahan itu pasti ada DAD-nya,” terang Dandung.
Saat ditanya apakah benar masterplan drainase yang saat ini dimiliki oleh Kota Malang itu benar-benar bisa mengatasi banjir pada tahun 2028, ia mengatakan bahwa masyarakat harus punya keyakinan.
Karena dalam implementasinya, masterplan drainase membutuhkan sejumlah anggaran yang tidak sedikit, sementara APBD Kota Malang bukanlah sumber dana yang tidak terbatas.
“Yakin tidak yakin kita harus punya keyakinan. Artinya nanti 2028 target itu belum tercapai kita lakukan review. Karena apa, balik lagi terkait dengan anggaran,” katanya.








