BKPSDM Kabupaten Malang Klaim Tak Temukan Pelanggaran Selama Pelaksanaan WFH ASN

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah klaim tak temukan ASN lakukan pelanggaran saat WFH (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah klaim tak temukan ASN lakukan pelanggaran saat WFH (foto: Blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengklaim belum menemukan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, hasil evaluasi sementara menunjukkan mayoritas ASN tetap mematuhi aturan kerja dari rumah yang diterapkan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, evaluasi kami terkait pelaksanaan WFH sudah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar Nurman, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak kebijakan WFH diberlakukan pada 10 April 2026, Bupati Malang Sanusi telah menegaskan bahwa pengawasan pegawai menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing perangkat daerah (PD).

Selain pengawasan internal, BKPSDM juga melakukan kontrol langsung melalui apel daring yang dilaksanakan setiap Jumat secara acak kepada ASN yang sedang menjalani WFH.

Menurut Nurman, sistem pengawasan turut memanfaatkan dokumentasi berbasis lokasi atau geotag. Setiap ASN diwajibkan mengirimkan foto sebanyak tiga kali sehari sebagai bukti aktivitas kerja selama menjalani WFH.

“Semuanya kami catat, ada foto geotag juga. Satu hari tiga kali melampirkan foto geotag,” ungkapnya.

Terkait jumlah ASN yang menjalani WFH, Nurman menyebut kebijakan tersebut diterapkan secara fleksibel menyesuaikan kebutuhan pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meski pemerintah daerah membuka peluang WFH hingga 100 persen bagi pegawai tertentu, pelaksanaannya saat ini rata-rata berada di kisaran 50 hingga 60 persen.

“Semua yang memenuhi syarat WFH, maka harus WFH. Tetapi pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD,” katanya.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang mencapai sekitar 21 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 ribu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan sisanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Selain menjaga efektivitas kerja, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, mulai dari penghematan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga penggunaan air.

“Insya Allah untuk hal tersebut ada efisiensinya. Tapi teknisnya merupakan ranah BKAD dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Malang,” tuturnya.

Nurman menegaskan, apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan WFH maupun work from office (WFO), maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.
“Sudah jelas diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tetap harus dilakukan serangkaian pemeriksaan guna menentukan kadar kesalahannya,” pungkasnya. (yog)