Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku repacking atau pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog menjadi beras premium secara ilegal di Kabupaten Malang, pada Jumat (16/3/2024) lalu.
Pelaku yakni Enik Hariyati (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditetapkan sebagai tersangka atas kasus liciknya tersebut.
Atas aksinya, pelaku diduga berhasil merup keuntungan hingga Rp45 juta rupiah selama lima bulan terakhir, alias sejak Oktober 2023 silam.
Dalam press rilis yang digelar Polres Malang pada Senin (18/3/2024), tersangka dihadirkan untuk memperagakan proses repacking di hadapan polisi serta awakmedia.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, repacking beras SPHP Bulog 50 kilogram tersebut dikemas ulang menjadi beras premium merk Raja Lele dan Ramos Bandung dengan berat 5 kilogram dan 25 kilogram menjadi beberapa bagian.
Sejumlah barang bukti berupa timbangan digital serta alat kemas lainnya juga turut diamankan. Diantaranya seperti, alat pres listrik, alat jahit karung, gayung serta kendaraan Suzuki Carry dengan nomor polisi N 8298 EO.
“Saksi dan tersangka memindahkan beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram tersebut ke kemasan kosong yang ukuran 25 kilogram dan 5 kilograk menggunakan gayung, kemudian ditimbang,” ujar Gandha saat press rilis, Senin (18/3/2024).
Saat repacking, tersangka dibantu dengan satu karyawa laki-laki yang berinisal EAP (35). EAP sendiri bertugas membantu mulai dari menimbang beras, kemudian melakukan penjahitan karung beras premium hingga beras siap dijual.
“Alatnya sudah canggih di situ, jadi dari pengakuan tersangka dan saksi untuk repacking 5 kilogram beras hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Hasil packingnya juga bagus presisi seperti kemasan asli,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, hasil repacking tersebut kemudian di jual ke beberapa konsumen dan juga dijual secara online di marketplace di aplikasi Facebook.
“Beras hasil repacking dijual secara online juga di Facebook,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Malang berhasil mengamankan tiga pekerja yang diduga tengah melakukan repacking alias mengganti kemasan beras Bulog menjadi beras premium secara ilegal, pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
Polisi telah melakukan penggerebekan di gudang beras yang berlokasi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Satreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, setelah melakukan penggerebekan polisi kemudian mengamankan tiga pekerja yang terlibat. Ketiganya akan dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Ada tiga orang pekerja yang kita amankan malam ini (Jumat 15 Maret). Kita lakukan penyelidikan lebih dulu,” terang Gandha, Jumat (15/3/2024). (ptu/bob)




