Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang gencar menggaungkan percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum.
Terkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang menjemput bola langsung ke lapangan. Seperti yang dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Bunda pada hari Senin (8/7/2024).
“Ini adalah bagian dari program percepatan PBG dan SLF yang dicanangkan oleh Pak Wali dan Pak Sekda. Untuk mempercepat proses ini, saya selalu hadir untuk melakukan pengecekan sendiri,” terang Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRKP Kota Malang Ade Herawanto.
Inisiatif jemput bola ini dapat membantu para pemohon untuk mendapatkan konsultasi dan masukan langsung dari dinas PUPRPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk melancarkan permohonan perijinan mereka.
Ade mencontohkan, dalam kunjungannya ke RSU Permata Bunda tersebut terdapat beberapa arahan teknis yang bilamana segera dipenuhi akan membantu mempercepat pemenuhan pengurusan PBG dan SLF mereka.
“Terdapat beberapa hal teknis yang perlu dikonsultasikan dan didiskusikan, kemudian dijadikan persyaratan formal dalam pernyataan manajemen untuk melengkapi arahan teknis. Setelah itu, proses untuk keluarnya SLF maupun PBG bisa langsung diproses,” terang Ade.
Inisiatif jemput bola ini juga merupakan implementasi instruksi dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Omnibus Law, untuk membuat perijinan lebih mudah dan efisien.
“Nah, itu bagian dari percepatan pelayanan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa perijinan harus dipermudah secepat dan semudah mungkin, serta sehemat mungkin,” terang Ade.
Sementara itu, dr. Rita Dewi Zahara selaku Direktur RSU Permata Bunda Malang menegaskan pengurusan SLF dan PBG oleh pihak rumah sakit ini tujuannya untuk memperpanjang ijin operasional rumah sakit yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut.
“Kami memiliki izin operasional yang berakhir pada tanggal 20 Agustus 2024. Untuk memperpanjang izin ini, kami juga membutuhkan izin SLF,” terangnya.
Usai kunjungan dari Dinas PUPRPKP pada hari senin ini, beberapa pihak terkait seperti Dinkes dan DPMPTSP Kota Malang juga akan melakukan visitasi langsung untuk memperingkas perijinan tersebut.
“Besok, Rabu, kami akan menjalani visitasi dari Dinas Kesehatan, baik dari tingkat provinsi maupun Kota Malang. DPMPTSP dan PERSI akan turut serta dalam visitasi untuk perpanjangan izin operasional rumah sakit,”








