Blitar, blok-a.com – Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar jadi polimik di tengah masyarakat.
Hal tersebut mencuat karena perbedaan keterangan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan BPJS Kesehatan terkait alokasi penggunaan anggaran DBHCHT.
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto mengatakan, Dinkes mendapat alokasi anggaran DBHCHT sebesar Rp 11,8 miliar.
Dari dana tersebut, Dinkes mengalokasikan sebesar Rp 8,5 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, yang dapat mencangkup 236.012 jiwa selama satu tahun penuh.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar Ikke Yulia Pujiastuti menjelaskan, bahwa jumlah warga Kabupaten Blitar yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan hanya sekitar 76 ribu jiwa.
“Saat ini yang terdaftar di BPJS Kesehatan sejumlah 76 ribu jiwa,” kata Ikke Yulia Pujiastuti, Rabu (18/09/2024).
Perbedaan keterangan antara Dinkes dan BPJS Kesehatan tersebut, memunculkan pertanyaan di masyarakat. Kemana saja alokasi anggaran Rp 11,8 miliar yang diterima Dinkes Kabupaten Blitar?
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto saat dikonfirmasi menjelaskan, Pemkab menganggarkan Rp 8,5 miliar DBHCHT untuk menganggung sekitar 19.600 jiwa selama 12 bulan (satu tahun).
“Yang diutarakan BPJS itu benar, memang yang terdaftar sekitar 76 ribu jiwa. Tapi itu kita bayarkan bukan hanya dari dana DBHCHT, tapi juga dari pajak rokok. Yang kita bayarkan dari DBHCHT hanya sekitar 19 ribu jiwa, dikalikan 12 bulan, dikalikan lagi Rp37.800,” jelasnya.
Muhdianto juga mengklarifikasi, pernyataan itu sebelumnya.
Saat itu dia hanya menjawab pertanyaan wartawan, yang menanyakan jumlah jiwa yang bisa ditanggung dengan anggaran Rp 8,5 miliar tersebut.
“Jadi waktu itu wartawan tanya ke saya, uang Rp 8,5 miliar bisa mengcover berapa orang. Ya saya jawab perkaliannnya, kalau 19 ribu jiwa dikalikan 12 bulan, lalu dikalikan jumlah premi per orang,” ujar Muhdianto.
Muhdianto memastikan, bahwa anggaran DBHCHT dan pajak rokok harus digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan.
“Kami gak boleh menggunakan itu untuk hal lain, kedua sumber dana itu khusus digunakan untuk membayar premi BPJS,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan penggunaan DBHCHT di Dinkes Kabupaten Blitar paling besar untuk membiayai premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat miskin.
Kegiatan tersebut, masuk di Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar.
Dari anggaran Rp 8 miliar tersebut, estimasinya bisa digunakan pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada 236.012 jiwa selama satu tahun.
Adapun nilai premi BPJS Kesehatan untuk warga miskin yang harus dibayarkan Dinkes Kabupaten Blitar sebesar Rp 37.800 per orang per bulan.
Dengan rincian, Rp 35.000 untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan warga miskin, dan yang Rp 2.800 untuk bantuan kepada peserta BPJS Kesehatan mandiri. (jar/lio)