Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan study tour, pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Hal tersebut dikarenakan usai terjadinya kecelakaan bus pariwisata yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI Wonosari, Kabupaten Malang pada Selasa (21/5) dini hari. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan 2 korban jiwa dan 15 luka-luka.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Suwaji mengaku akan melakukan evaluasi bersama para stakeholder terkait pelaksanaan study tour.
“Ada dua kemungkinan, study tour dilarang penuh atau masih boleh dengan pertimbangan matang dan persyaratannya diperketat,” ujar Suwaji, Kamis (23/5/2024).
Sementara itu, sejumlah poin yang tercantum di SE tersebut diantaranya yakni, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di Malang Raya melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
“Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” jelasnya.
Poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
“Tentunya dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait kelayakan teknis kendaraan,” sambung Suwaji.
Terakhir, satuan pendidikan, baik negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan pihak kepolisian.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan tersebut dapat diberikan setidaknya satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Pemberitahuan itu isinya jumlah peserta, lokasi tujuan wisata, kendaraan yang digunakan, serta maksud dan tujuan yang diharapkan dari giat wisatanya,” terangnya.
Selain itu, juga harus dilengkapi dengan izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta, surat izin dari orang tua/wali murid, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dishub.
Kemudian, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. (ptu/bob)




